KPK Kukuh Kembalikan Kompol Rosa ke Polri, Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 07 Februari 2020
KPK Kukuh Kembalikan Kompol Rosa ke Polri, Ada Apa?

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekeh pada keputusan mengembalikan Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra ke Polri meski telah menerima surat dari Korps Bhayangkara terkait pembatalan penarikan Rosa dan Indra. Hal ini terungkap dalam penjelasan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri terkait polemik penarikan Rosa.

Rosa merupakan salah seorang penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga

Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN

Mabes Polri sebelumnya menyatakan membatalkan penarikan Rosa dari KPK karena masa tugasnya baru akan berakhir pada September 2020. Namun, nasib Rosa saat ini terkatung lantaran tak diberikan akses masuk ke Gedung KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah memberhentikam Rosa sebagai penyidik KPK dan mengembalikannya ke Mabes Polri. Namun, Rosa disebut tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.

Rosa juga disebut tak mengetahui alasan pimpinan KPK memberhentikan dan mengembalikannya ke institusi asalnya. Selama bertugas di KPK, Rosa tak pernah melanggar disiplin atau dijatuhi sanksi etik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, terdapat surat tertanggal 12 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM yang berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rosa Purbo Bekti.

Merujuk surat itu alasan penarikan keduanya karena kebutuhan organisasi untuk penugasan di internal Polri. Surat tersebut sampai di Pimpinan KPK pada 14 Januari 2020.

Baca Juga

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

Atas surat itu, Pimpinan KPK menyepakati pengembalian Kompol Rosa dan Kompol Indra dan mendisposisikannya kepada Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo tertanggal 15 Januari 2020.

"Jadi per tanggal 15 (Januari) pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Sekatan, Kamis (6/2) malam.

Kemudian, lanjut Ali, pada 21 Januari 2020, pimpinan KPK menandatangani surat yang ditujukan pada Kapolri mengenai pengembalian Kompol Rosa dan Kompol Indra. Surat tersebut diserahkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020.

"Tadi memang ada tanda terimanya tanggal 24 Januari surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," ujar Ali.

Ali mengakui dalam proses tersebut, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Surat tersebut berisi pembatalan penarikan terhadap Kompol Rosa dan Kompol Indra.

"Suratnya kemudian diterima sekretariat Pimpinan KPK tanggal 28 Januari 2020," ungkap Ali.

Meski telah menerima surat pembatalan penarikan tersebut, dalam disposisi pada 29 Januari 2020, Firli Bahuri Cs bersepakat tetap pada keputusan 15 Januari 2020. Lima pimpinan KPK berkukuh Kompol Rosa dan Kompol Indra tetap dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020.

"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggl 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," beber Ali.

Baca Juga

Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?

Menurut Ali proses pengembalian dua pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK itu mengacu pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK

"Jadi sejauh ini informasi yang kami dapatkan demikian. Nanti kalau ada perkembangan yang lain akan diinformasikan kepada rekan-rekan semuanya," tutup Ali. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Bagikan