Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Februari 2020
Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Padahal, masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.

Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dapat didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pun dapat dijerat tindak pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas keputusan tersebut.

"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikan," kata Feri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2).

Menurut Feri, proses pengembalian Rosa ke institusi asalnya terksesan ganjil. Keputusan pimpinan KPK terhadap Rossa dinilai Feri dapat mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap PAW.

"Penarikan itu memang ganjil karena Rossa adalah orang yang menangai perkara Harun Masiku," ujar Feri.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Feri menyatakan, pengembalian itu menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa pimpinan KPK telah menjalankan kepentingan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Apalagi sebenarnya untuk Kompol Rosa samasekali tidak ada perintah penarikan dari Mabes polri," kata Feri.

Menurutnya, Feri Rosa masih berhak menjalankan tugas sebagai penyidik lembaga antikorupsi lantaran proses pengembaliannya tidak dilakukan berdasarkan ketentuan administratif.

"Sehingga bukan tidak mungkin respons pimpinan KPK untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah menganggu proses penyidikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wadah Pegawai KPK menyayangkan keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa ke instansi asalnya, Polri.

Baca Juga:

Terkuak! Pimpinan KPK Pecat Sepihak Kompol Rosa Penyidik Kasus Harun Masiku

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut, pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik lembaga antirasuah.

"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2).

Yudi mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin kerja di KPK.

"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

#KPK #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Bagikan