Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Februari 2020
Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Padahal, masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.

Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dapat didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pun dapat dijerat tindak pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas keputusan tersebut.

"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikan," kata Feri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2).

Menurut Feri, proses pengembalian Rosa ke institusi asalnya terksesan ganjil. Keputusan pimpinan KPK terhadap Rossa dinilai Feri dapat mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap PAW.

"Penarikan itu memang ganjil karena Rossa adalah orang yang menangai perkara Harun Masiku," ujar Feri.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Feri menyatakan, pengembalian itu menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa pimpinan KPK telah menjalankan kepentingan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Apalagi sebenarnya untuk Kompol Rosa samasekali tidak ada perintah penarikan dari Mabes polri," kata Feri.

Menurutnya, Feri Rosa masih berhak menjalankan tugas sebagai penyidik lembaga antikorupsi lantaran proses pengembaliannya tidak dilakukan berdasarkan ketentuan administratif.

"Sehingga bukan tidak mungkin respons pimpinan KPK untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah menganggu proses penyidikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wadah Pegawai KPK menyayangkan keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa ke instansi asalnya, Polri.

Baca Juga:

Terkuak! Pimpinan KPK Pecat Sepihak Kompol Rosa Penyidik Kasus Harun Masiku

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut, pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik lembaga antirasuah.

"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2).

Yudi mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin kerja di KPK.

"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

#KPK #Penyidik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Bagikan