Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Padahal, masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.
Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?
Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dapat didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pun dapat dijerat tindak pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas keputusan tersebut.
"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikan," kata Feri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2).
Menurut Feri, proses pengembalian Rosa ke institusi asalnya terksesan ganjil. Keputusan pimpinan KPK terhadap Rossa dinilai Feri dapat mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap PAW.
"Penarikan itu memang ganjil karena Rossa adalah orang yang menangai perkara Harun Masiku," ujar Feri.
Feri menyatakan, pengembalian itu menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa pimpinan KPK telah menjalankan kepentingan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Apalagi sebenarnya untuk Kompol Rosa samasekali tidak ada perintah penarikan dari Mabes polri," kata Feri.
Menurutnya, Feri Rosa masih berhak menjalankan tugas sebagai penyidik lembaga antikorupsi lantaran proses pengembaliannya tidak dilakukan berdasarkan ketentuan administratif.
"Sehingga bukan tidak mungkin respons pimpinan KPK untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah menganggu proses penyidikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wadah Pegawai KPK menyayangkan keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa ke instansi asalnya, Polri.
Baca Juga:
Terkuak! Pimpinan KPK Pecat Sepihak Kompol Rosa Penyidik Kasus Harun Masiku
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut, pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik lembaga antirasuah.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2).
Yudi mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin kerja di KPK.
"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK
Bagikan
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta