KPK Klarifikasi Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Jumat (1/9).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, pemeriksaan harta Arinal dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).
Baca Juga:
"Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, dalam rangka LHKPN," kata Pahala di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (5/9).
Namun, Pahala belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN.
Pemeriksaan harta Arinal merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan harta beberapa pejabat negara yang sebelumnya telah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Merujuk LHKPN yang dilaporkan Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, harta Gubernur Lampung itu tercatat sebanyak Rp 23.243.777.572.
Baca Juga:
Politikus Golkar itu memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Bogor, Tangerang, Sleman dan Lampung Tengah.
Ia juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV. Arinal juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.
Arinal tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Dengan demikian, total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Keterangan Cak Imin Penting untuk Penyidikan Korupsi di Kemnaker
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis