KPK Kembali Rencanakan Periksa Dua Anak Novanto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merencanakan memanggil dua anak dari Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.
Adapun dua anak Novanto itu antara lain Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Ada kemungkinan dipanggil kembali. Namun, untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang berjalan saat ini. Jadi, kami harap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Jakarta, Senin (18/12).
Febri menyatakan, rencana pemanggilan dua anak Novanto karena penyidik ingin mendalami soal kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait proyek e-KTP.
"Nanti akan kami sampaikan kapan persisnya pemeriksaan setelah dijadwalkan oleh penyidik," kata Febri.
Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.
"Kami harap bisa hadir, meskipun kemarin alasannya karena surat disampaikan ke rumah Novanto di Jalan Wijaya. Jadi, nanti akan kami cermati lebih lanjut jika penyidik membutuhkan keterangan sesuai dengan rencana kerja di penyidikan terutama untuk penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," ucap Febri.
Kediaman Novanto sendiri berada di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun diketahui bahwa dua anak Novanto itu sudah memiliki kediaman masing-masing.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.
"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan, dan juga hal-hal lain," ucap Febri. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan