KPK Kembali Kebut Penidikan Dugaan Korupsi Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR
Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
KPK kemudian pada 7 Maret 2025, menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Saat ini tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
KPK memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca juga:
KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, SU, AS, MIB, dan S, selaku ASN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, kelima saksi tersebut merupakan ASN pada Sekretariat Jenderal DPR RI.
KPK pada pekan ini, Senin (1/9), memanggil ASN Setjen DPR RI berinisial W sebagai saksi. (*)
Pemanggilan ini, di tengah ramai tuntuan agar tunjangan rumah DPR Rp 50 juta perbulan ditunjau ulang.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah