MerahPutih.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
Setnov sendiri sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
Setnov sudah dua kali mangkir saat dipanggil untuk menjadi saksi Andi Narogong dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dia bahkan meminta berita acara pemeriksaannya dibacakan saja, tanpa kehadirannya.
Setnov juga sudah kembali dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak awal bulan ini. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP.
Setnov pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka tersebut hilang setelah dirinya menang praperadilan mengalahkan KPK. (Pon)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Dijadikan Tersangka Terkait Korupsi e-KTP, Setnov Gugat KPK

