KPK Kembali Buka Amplop 'Serangan Fajar' Eks Politisi Golkar Bowo Sidik


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka amplop-amplop yang berisi uang untuk serangan fajar mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Perkembangan penghitungan uang di amplop, sampai siang ini, tim mulai masuk pada kardus keempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).
Diketahui, sebelumnya penyidik KPK telah membuka tiga dari 84 kardus yang berisi amplop uang serangan fajar Bowo Sidik. Menurut Febri dari tiga kardus yang telah dibuka tersebut, ada 15.000 amplop berisi uang Rp300 juta.
"Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop. Uang dalam amplop (yang sudah dibuka) berjumlah Rp300 juta," jelas Febri.

Sebelumnya KPK memastikan terdapat cap atau tanda jempol dalam amplop-amplop milik Bowo Sidik. Setidaknya tanda jempol tersebut ditemukan tim penyidik saat membuka sejumlah amplop di tiga kardus dari 84 kardus berisikan 400.000 amplop yang disita dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.
Meski demikian, Febri menegaskan amplop-amplop yang terdapat cap jempol tersebut tidak terkait dengan kepentingan Pilpres. Menurut Febri, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut digunakan untuk serangan fajar terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai calon legislatif petahana Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah II.
BACA JUGA: KPK: Ada Cap Jempol di Amplop "Serangan Fajar" Eks Politisi Golkar Bowo Sidik
KPK Sebut Tak Hanya Bowo Sidik yang Siapkan Serangan Fajar
Politisi Golkar Kumpulkan Suap Rp8,4 Miliar untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton.
Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.
Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.
Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
