KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji


KPK. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR Benny K Harman menanggapi pencegahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.
"Kita kawal KPK. Kita kawal KPK agar punya keberanian untuk menyeret semua pihak tanpa tebang pilih yang terlibat dalam kasus ini," kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).
Baca juga:
KPK Sebut Ratusan Travel Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Khusus, Paling Minim dapat Jatah 10
Politisi Partai Demokrat ini berharap, tidak ada lagi perdebatan dalam penegakan hukum kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Terkhusus, tegas Benny, soal perdebatan terkait dengan mens rea.
"Tidak tahu, tidak mengerti, dan tidak ada niat bukan lagi alasan untuk tidak mengusut kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Benny menekankan, KPK bisa menyeret terduga pihak yang menikmati hasil korupsi kuota haji 2024 hanya dengan dua alat bukti. Cukup hanya dengan dua alat bukti saja, seseorang bisa dihadapkan oleh KPK ke meja hijau," tandasnya.
Baca juga:
Mertua Menpora Turut Dicegah KPK Terkait Kasus Haji, Satu Lagi Eks Stafsus Menag Yaqut
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 sejak pada 9 Agustus 2025.
KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
