KPK Isyaratkan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang


Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus menelisik sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Harta Nurhadi dan istrinya ditelisik lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
"Saat ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang di miliki oleh tersangka NHD maupun saksi TZ selaku istri NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Baca Juga
KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Sejumlah aset milik Nurhadi dan istrinya yang ditelisik KPK, diduga berasal dari suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ali menyebut KPK sedang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," ujarnya.

Ali menyatakan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menetapkan Nurhadi dengan pasal TPPU. Hal itu bakal dilakukan setelah KPK mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait TPPU Nurhadi Cs.
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
