KPK Ingatkan Pemda Kalteng Manfaatkan Anggaran COVID-19 Sesuai Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2020
KPK Ingatkan Pemda Kalteng Manfaatkan Anggaran COVID-19 Sesuai Aturan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan anggaran penanganan pandemik COVID-19 sesuai aturan. Salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK mengimbau pemda untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PBJ.

“Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam pembukaan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi, Selasa, (5/5) kemarin di Jakarta.

Baca Juga:

Haris Azhar: KPK Takut Tangkap Nurhadi karena Dapat Perlindungan Golden Premium

Hadir dalam telekonferensi adalah seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Kalimantan Tengah untuk penanganan COVID-19 KPK mencatat total senilai Rp810 Miliar. Terdiri atas Rp138,8 Miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp267,1 Miliar untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp404,2 Miliar untuk belanja penanganan kesehatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Belanja untuk sektor penanganan kesehatan termasuk di dalamnya antara lain adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya. Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama pemda.

"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan Kepala Daerah," ujarnya.

Selanjutnya, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. KPK merekomendasikan kepada pemda agar bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPK menilai dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan. Pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal.

Baca Juga:

Polisi Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi

"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali diupdate datanya", tambah Alex.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat. (Pon)

#KPK #COVID-19 #Alexander Marwata
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan