KPK Ingatkan Pemda Kalteng Manfaatkan Anggaran COVID-19 Sesuai Aturan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan anggaran penanganan pandemik COVID-19 sesuai aturan. Salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK mengimbau pemda untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PBJ.
“Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam pembukaan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi, Selasa, (5/5) kemarin di Jakarta.
Baca Juga:
Haris Azhar: KPK Takut Tangkap Nurhadi karena Dapat Perlindungan Golden Premium
Hadir dalam telekonferensi adalah seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Kalimantan Tengah untuk penanganan COVID-19 KPK mencatat total senilai Rp810 Miliar. Terdiri atas Rp138,8 Miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp267,1 Miliar untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp404,2 Miliar untuk belanja penanganan kesehatan.
Belanja untuk sektor penanganan kesehatan termasuk di dalamnya antara lain adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya. Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama pemda.
"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan Kepala Daerah," ujarnya.
Selanjutnya, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. KPK merekomendasikan kepada pemda agar bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPK menilai dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan. Pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal.
Baca Juga:
Polisi Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi
"Memang tidak terlalu update, tapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali diupdate datanya", tambah Alex.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan penggunaan DTKS dan Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama