KPK Ingatkan Gubernur Sumut Tak Halangi Proses Hukum
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: Twitter @RahmayadiEdy)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan semua pihak termasuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Peringatan itu menyusul Surat Edaran (SE) yang beredar di lingkungan Pemprov Sumut yang berisi, setiap aparatur sipil negara (ASN) di Sumut wajib melapor dan meminta izin pada Gubernur Sumut apabila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Baca Juga:
Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Sita Mobil dan Dokumen Pelesiran ke Jepang
"Kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," kata Juri bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).
Febri mengimbau kepada seluruh kepala derah agar lebih bijaksana dalam membuat aturan, termasuk menerbitkan Surat Edaran kepada para ASN di daerah masing-masing.
"Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," ujar Febri.
Sebelumnya beredar Surat Edaran bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Surat tersebut mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut bila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum.
Selain wajib melapor ke Gubernur, para ASN juga tidak diperkenankan memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.
Baca Juga:
Ruangan Wali Kota Medan Dijaga Ketat, Pintunya Diganjal Sapu Merah Jambu
Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Karo Hukum Setdaprov) Sumut Andy Faisal pun menyatakan, bahwa SE tersebut diterbitkan agar para ASN di Sumut tertib administrasi.
"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," ujar Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10).(Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Tersangka Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Balas Tindakan Bobby, Gubernur Aceh Pulangkan Ribuan Alat Berat Milik Pengusaha Sumut
Bobby Nasution Razia Truk Pelat BL di Sumut, Gubernur Aceh: Kicauan Burung akan Rugikan Dirinya Sendiri
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
4 Pulau Milik Aceh Dikembalikan dari Sumut, Gubernur Mualem yakin Tak Ada yang Dirugikan
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?
Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti