Kasus Korupsi

KPK Harap Putusan Taufik Kurniawan Pembelajaran Bagi Para Politisi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 15 Juli 2019
  KPK Harap Putusan Taufik Kurniawan Pembelajaran Bagi Para Politisi

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada Wakil Ketua ‎DPR RI, Taufik Kurniawan. Diketahui politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis enam tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung sejak bebas menjalani masa hukuman.

‎"Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/7).

Baca Juga: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui

Menurut Febri, salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan Hak Politik Taufik Kurnaiawan. Selain menjabat Wakil Ketua DPR RI, Taufik juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

"Meskipun memang dari Tuntutan kami 5 tahun (pencabutan hak politik), baru dikabulkan selama 3 tahun," imbuh Febri.

Lembaga antirasuah berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya.

"Karena jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai Pimpinan DPR," tegas Febri.

Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga berharap vonis terhadap Taufik Kurniawan dapat menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara lainnya agar tidak melakukan korupsi.

"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para Anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tdk melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, Hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," tukasnya.

Pengembangan OTT Kebumen

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai yang relatif kecil yang dilakukan KPK pada Oktober 2016, yaitu: diduga menerima suap Rp70 juta. Saat itu KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Politisi PAN Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan siap bongkar keterlibatan pihak lain dalam suap DAK Kebumen (MP/Ponco Sulaksono)

Namun dalam perkembangannya, OTT ini bisa mengungkap korupsi yang lebih sistematis hingga melibatkan unsur Kepala Daerah dan Pimpinan DPR-RI dalam penyusunan anggaran. Dalam dakwaan kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima Rp4,85 Milyar dari Bupati Kebuman dan pihak lain saat itu.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap DAK Kebumen

"Dari OTT ini jugalah kasus Pencucian Uang terhadap korporasi yang pertama kali berhasil diungkap, yaitu dengan terdakwa PT. TRADHA. Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," ungkap Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum menyampaikan sikap KPK secara resmi.

"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan "fee" terkait pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), Hakim Ketua Antonius Widjantono membacakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Dalam pertimbangannya, sebagaimana dilansir Antara, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.(Pon)

Baca Juga: KPK Periksa Anggota Komisi XI Sukiman Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan

#Wakil Ketua DPR #Taufik Kurniawan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rupiah Tembus Rp 18.050 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Pelemahan rupiah hingga Rp18.050 per dolar AS menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua DPR meminta pemerintah serta Bank Indonesia memperkuat langkah stabilisasi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Tembus Rp 18.050 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Indonesia
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaku dugaan pelecehan seksual di ponpes Pati dihukum berat dan menyoroti lemahnya pengawasan pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
DPR Dukung TNI Bekali Nasionalisme untuk Peserta LPDP, Cegah Fenomena 'Lupa Pulang'
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung pembekalan nasionalisme oleh TNI bagi awardee LPDP untuk mencegah fenomena alumni tidak kembali ke Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Dukung TNI Bekali Nasionalisme untuk Peserta LPDP, Cegah Fenomena 'Lupa Pulang'
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Profil Sari Yuliati, ‘Juru Bayar’ Partai Golkar yang Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Sari Yuliati resmi menjabat Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir. Simak profil lengkap, rekam jejak politik, hingga riwayat pendidikannya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Profil Sari Yuliati, ‘Juru Bayar’ Partai Golkar yang Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Indonesia
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Dasco Dorong Pemerintah untuk Perhatikan Kondisi Bangunan Tua Pesantren demi Keselamatan Santri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebut pemerintah memang perlu memberikan perhatian lebih terhadap kondisi fisik bangunan pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Dasco Dorong Pemerintah untuk Perhatikan Kondisi Bangunan Tua Pesantren demi Keselamatan Santri
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Pastikan Tak Ada Anggota Parlemen di Komisi Reformasi Polri
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak banyak mengetahui siapa saja sosok yang dipilih untuk masuk Komisi Reformasi Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
Wakil Ketua DPR RI Pastikan Tak Ada Anggota Parlemen di Komisi Reformasi Polri
Bagikan