Kasus Korupsi

KPK Harap Putusan Taufik Kurniawan Pembelajaran Bagi Para Politisi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 15 Juli 2019
  KPK Harap Putusan Taufik Kurniawan Pembelajaran Bagi Para Politisi

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada Wakil Ketua ‎DPR RI, Taufik Kurniawan. Diketahui politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis enam tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung sejak bebas menjalani masa hukuman.

‎"Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/7).

Baca Juga: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui

Menurut Febri, salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan Hak Politik Taufik Kurnaiawan. Selain menjabat Wakil Ketua DPR RI, Taufik juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

"Meskipun memang dari Tuntutan kami 5 tahun (pencabutan hak politik), baru dikabulkan selama 3 tahun," imbuh Febri.

Lembaga antirasuah berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya.

"Karena jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai Pimpinan DPR," tegas Febri.

Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga berharap vonis terhadap Taufik Kurniawan dapat menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara lainnya agar tidak melakukan korupsi.

"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para Anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tdk melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, Hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," tukasnya.

Pengembangan OTT Kebumen

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai yang relatif kecil yang dilakukan KPK pada Oktober 2016, yaitu: diduga menerima suap Rp70 juta. Saat itu KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Politisi PAN Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan siap bongkar keterlibatan pihak lain dalam suap DAK Kebumen (MP/Ponco Sulaksono)

Namun dalam perkembangannya, OTT ini bisa mengungkap korupsi yang lebih sistematis hingga melibatkan unsur Kepala Daerah dan Pimpinan DPR-RI dalam penyusunan anggaran. Dalam dakwaan kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima Rp4,85 Milyar dari Bupati Kebuman dan pihak lain saat itu.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap DAK Kebumen

"Dari OTT ini jugalah kasus Pencucian Uang terhadap korporasi yang pertama kali berhasil diungkap, yaitu dengan terdakwa PT. TRADHA. Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," ungkap Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum menyampaikan sikap KPK secara resmi.

"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan "fee" terkait pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), Hakim Ketua Antonius Widjantono membacakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Dalam pertimbangannya, sebagaimana dilansir Antara, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.(Pon)

Baca Juga: KPK Periksa Anggota Komisi XI Sukiman Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan

#Wakil Ketua DPR #Taufik Kurniawan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Aspirasi Warga Pati Dibawa ke DPR, Cucun Siapkan Langkah: Plt Bupati dan APH akan Dipanggil
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan DPR akan meminta penjelasan Plt Bupati Pati dan APH untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Aspirasi Warga Pati Dibawa ke DPR, Cucun Siapkan Langkah: Plt Bupati dan APH akan Dipanggil
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Rupiah Tembus Rp 18.050 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Pelemahan rupiah hingga Rp18.050 per dolar AS menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua DPR meminta pemerintah serta Bank Indonesia memperkuat langkah stabilisasi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Tembus Rp 18.050 per Dolar AS, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Serius
Indonesia
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaku dugaan pelecehan seksual di ponpes Pati dihukum berat dan menyoroti lemahnya pengawasan pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
DPR Dukung TNI Bekali Nasionalisme untuk Peserta LPDP, Cegah Fenomena 'Lupa Pulang'
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung pembekalan nasionalisme oleh TNI bagi awardee LPDP untuk mencegah fenomena alumni tidak kembali ke Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Dukung TNI Bekali Nasionalisme untuk Peserta LPDP, Cegah Fenomena 'Lupa Pulang'
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Bagikan