Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Juli 2019
Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), Hakim Ketua Antonius Widjantono membacakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Dak Kebumen

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, sebagaimana dilansir Antara, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Mantan Wakil Ketua DPR yang juga politisi PAN Taufik Kurniawan. Foto: DPR

"Fee" sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Kembalikan Uang Rp 3,65 Miliar ke KPK

Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta.

Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir. (*)

Baca Juga: Lancarkan Transaksi Suap, Taufik Kurniawan Pesan Tiga Kamar Sekaligus

#Taufik Kurniawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Meninggal Dunia
Kabar duka kembali menyelimuti Tanah Air. Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meninggal dunia pada Kamis (24/11).
Mula Akmal - Kamis, 24 November 2022
Eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Meninggal Dunia
Bagikan