KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Sumut Terikait Suap Dana Dewan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan terhadap anggota DPRD Sumut (Foto: MP/Rizky Fitranto)
MerahPutih Peristiwa - Satuan Tugas(Satgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang menangani kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara oleh Gatot Pujo Nugroho, melakukan penggeledahan di dua rumah milik tersangka Kamaludin Harahap dan Sigit Purnomo Asri.
Pengeledahan dilakukakn di rumah kedua anggota DPRD Sumut tersebut bertujuan untuk menemukan dokumen atau berkas yang dianggap menjadi bukti dalam kasus tersebut. Dan dari hasil penggeledahan yang berlangsung dari pagi hingga sore didapatkan sejumlah dokumen.
"Didapat beberapa dokumen terkait kasus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Kamis,(12/11).
Seperti diketahui, Kamaludin Harahap dan Sigit Purnomo Asri adalah Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga rekan mereka dan juga dengan. Gubernur Sumatera Utara terkait persetujuam laporan pertanggungjawaban,pembahasan dan pengesahan APBD Sumut. Hingga saat ini, hanya Kamaludin Harahap saja yang belum ditahan oleh pihak KPK, karena dirinya tidak hadir saat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik KPK beberapa hari lalu.
Gatot yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji