KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah terkait Kasus Korupsi di Kabupaten OKU

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 22 April 2025
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah terkait Kasus Korupsi di Kabupaten OKU

Ilustrasi (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Tengah.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani penyidik.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Baca juga:

Mangkrak 5 Bulan, KPK Diminta segera Usut Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR

Ia juga menyebutkan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Namun, Tessa belum memberikan penjelasan rinci mengenai hasil maupun temuan dalam penggeledahan yang sedang berlangsung. Ia memastikan, informasi lebih lanjut akan disampaikan usai seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

“Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai. Lokasi di Dinas Perkim Pemkab Lampung Tengah,” tambahnya.

Sebelumnya, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus ini sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Baca juga:

KPK Terus Dalami Pembelian Gas Diduga Rugikan PGN USD 15 Juta

“Hasil geledah ditemukan dan disita BBE serta dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025,” ujar Tessa.

Selain itu, penyidik juga menemukan kontrak sembilan proyek pekerjaan dan voucher penarikan uang. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas PUPR OKU, sejumlah kantor di kompleks Pemkab OKU seperti Kantor Bupati, Sekretariat Daerah, BKAD, serta Rumah Dinas Bupati pada 19 Maret 2025.

Penggeledahan dilanjutkan pada 20 Maret di DPRD OKU, kantor bank, rumah para tersangka, dan Dinas Perkim. Pada 21 Maret, lokasi yang digeledah mencakup rumah para pejabat dan kantor perpustakaan daerah. Terakhir, pada 22 Maret, rumah beberapa tersangka lainnya juga ikut digeledah.

Pada penyidikan ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD OKU, yakni M Fahrudin (Ketua Komisi III), Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II); Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; serta dua pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Baca juga:

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Tessa mengungkapkan, perkara ini bermula dari permintaan tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah, agar fee proyek yang telah disepakati segera diberikan sebelum Idulfitri. Nopriansyah berjanji akan menyalurkan fee dari sembilan proyek yang tengah berjalan.

Pada proses tersebut, Nopriansyah diduga menerima dana sebesar Rp 2,2 miliar dari M Fauzi, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad, yang rencananya akan disalurkan untuk anggota dewan terkait.

Kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Toyota Fortuner. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Lampung Tengah #Penggeledahan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Bagikan