KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah terkait Kasus Korupsi di Kabupaten OKU

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 22 April 2025
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah terkait Kasus Korupsi di Kabupaten OKU

Ilustrasi (Foto: KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Tengah.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani penyidik.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Baca juga:

Mangkrak 5 Bulan, KPK Diminta segera Usut Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR

Ia juga menyebutkan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Namun, Tessa belum memberikan penjelasan rinci mengenai hasil maupun temuan dalam penggeledahan yang sedang berlangsung. Ia memastikan, informasi lebih lanjut akan disampaikan usai seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

“Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai. Lokasi di Dinas Perkim Pemkab Lampung Tengah,” tambahnya.

Sebelumnya, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus ini sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Baca juga:

KPK Terus Dalami Pembelian Gas Diduga Rugikan PGN USD 15 Juta

“Hasil geledah ditemukan dan disita BBE serta dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025,” ujar Tessa.

Selain itu, penyidik juga menemukan kontrak sembilan proyek pekerjaan dan voucher penarikan uang. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas PUPR OKU, sejumlah kantor di kompleks Pemkab OKU seperti Kantor Bupati, Sekretariat Daerah, BKAD, serta Rumah Dinas Bupati pada 19 Maret 2025.

Penggeledahan dilanjutkan pada 20 Maret di DPRD OKU, kantor bank, rumah para tersangka, dan Dinas Perkim. Pada 21 Maret, lokasi yang digeledah mencakup rumah para pejabat dan kantor perpustakaan daerah. Terakhir, pada 22 Maret, rumah beberapa tersangka lainnya juga ikut digeledah.

Pada penyidikan ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD OKU, yakni M Fahrudin (Ketua Komisi III), Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II); Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; serta dua pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Baca juga:

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Tessa mengungkapkan, perkara ini bermula dari permintaan tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah, agar fee proyek yang telah disepakati segera diberikan sebelum Idulfitri. Nopriansyah berjanji akan menyalurkan fee dari sembilan proyek yang tengah berjalan.

Pada proses tersebut, Nopriansyah diduga menerima dana sebesar Rp 2,2 miliar dari M Fauzi, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad, yang rencananya akan disalurkan untuk anggota dewan terkait.

Kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Toyota Fortuner. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Lampung Tengah #Penggeledahan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Bagikan