KPK Garap Dirut PT Kredo Keramindo Sejahtera Terkait Korupsi Gedung IPDN


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kredo Keramindo Sejahtera, Wicky Leonardi terkait kasus dugaan korupsi proyek kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan.
Wicky akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).

Baca Juga:
Korupsi IPDN, KPK Bakal Jerat Adhi Karya dan Waskita Karya Sebagai Tersangka Korporasi?
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yakni Direktur PT Cipta Beton Sinar Perkasa, Eddy Salim dan satu pihak swasta bernama P. Wisvanathan. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi IPDN. Salah satu yang tengah didalami adalah peran dua korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN.
Kuat dugaan kedua korporasi ini ikut terlibat dalam skandal pembangunan IPDN tersebut. Untuk memperkuat dugaan itu, penyidik pun menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta.
Sejumlah dokumen dan bukti elektronik pun disita tim dari kedua lokasi tersebut. Dokumen dan bukti elektronik itu tengah dipelajari lebih lanjut.

Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Produksi Waskita Beton Terkait Korupsi Gedung IPDN
Teranyar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan, yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.
Dudy Jocom diduga pada tahun 2010 melalui kenalannya, menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.
Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Baca Juga:
KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Korupsi IPDN Riau
Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee7%. Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.
Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau. (Pon)
Baca Juga: Korupsi Gedung IPDN, KPK Geledah Kantor BUMN Adhi Karya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
