MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak sulung Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ibnu Ghofur.
Baca Juga
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghofur)" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).
Belum diketahui kaitan Amir Aslichin dengan perkara ini. Diduga KPK edang mengusut dugaan aliran suap Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah serta konstruksi perkaranya dengan memintai keterangan Amir.
Sebelumnya KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar.
Baca Juga
Selain Saiful, lembaga antirasuah juga turut menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Ketiga orang itu merupakan tersangka penerima suap.
Baca Juga
Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya merupakan pemberi suap dari unsur swasta. (Pon)