KPK: Ganjar Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka anggota DPR periode 2009-2014, Markus Nari.
Sedianya pemeriksaan itu dijadwalkan pada Rabu, pukul 10.00 WIB, namun Ganjar harus menjalani tugas kedinasan sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Sedianya dilaksanakan (pemeriksaan) pada hari Rabu, 3 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPK Jakarta dapat dijadwalkan ulang, karena pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan," kata Ganjar melalui surat resminya yang ditujukan kepada pimpinan KPK tertanggal 2 Januari 2018 di Jakarta, Rabu (3/1).
Selanjutnya, untuk waktu dan tempat pemeriksaan berikutnya terhadap dirinya, Ganjar menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada KPK.
KPK memanggil Ganjar lewat surat pemanggilan Nomor SPGL-6694/23/12/2017 tertanggal 21 Desember 2017. Selain Ganjar, KPK pada Rabu juga memanggil politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka baru korupsi e-KTP.
Potensi kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun. Pengadaan e-KTP itu dipimpin Kementerian Dalam Negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, menyatakan Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran Markus Nari (MN) adalah bersama sejumlah pihak lainnya, Markus Nari (MN) diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP," kata Febri.
Selanjutnya, kata Febri, pada 2012 sedang dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
"Markus Nari (MN) diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan