KPK: Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang Suap Proyek Air Minum Rp700 Juta


MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua orang pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah mengembalikan uang hasil penerimaan suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Juni terdapat 2 orang pegawai BPK-RI yang mengembalikan uang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).
Baca Juga:
Jaksa KPK Eksekusi Empat Terpidana Proyek SPAM Kementerian PUPR
Febri menegaskan pengembalian uang tersebut menguatkan konstruksi perkara terkait adanya dugaan permainan dalam hasil audit BPK dalam proyek SPAM. Terlebih nilai pengembalian uang suap yang diterima KPK mencapai ratusan juta.

"Jumlah total pengembalian adalah Rp700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait. Diduga uang berasal dari PT WKE terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain," ujar Febri.
Pengembalian uang tersebut, kata Febri, sebagai bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, meskipun pengembalian uang suap takkan menghilangkan unsur pidana yang telah mereka perbuat.
Sebelumnya, anggota BPK RI Rizal Djalil yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap proyek SPAM sempat membantah soal dugaan penerimaan uang senilai Rp3,2 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Persoalan Rp 3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya. Demi Allah Azza wa Jalla dengan uang yang Rp 3,2 miliar. Silakan dibuka, silakan diungkap, siapa yang memberikan dan siapa yang menerima," ujar Rizal saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (9/10).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo. Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR.
Baca Juga:
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Pembangunan SPAM Kemen PUPR
KPK menduga Rizal menerima suap sebesar SGD100 ribu dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal selaku Anggota IV BPK sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.(Pon)
Baca Juga:
KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR Sore Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia

Revitalisasi 2 Alun-alun Keraton Surakarta Rampung, Pembukaan untuk Umum Tunggu Regulasi

DPR Mulai Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

KemenPUPR Usulkan Hari Danau Sedunia dalam World Water Forum di Bali

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

Pemerintah Bangun Bendungan Pertama di Sulawesi Barat Senilai Rp 1,02 Triliun
