Jaksa KPK Eksekusi Empat Terpidana Proyek SPAM Kementerian PUPR


Terpidana kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR (Foto: Humas KPK)
MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR).
Terdapat tiga terpidana wanita dalam kasus tersebut. Mereka yakni, Lily Sundarsih W, Irene Irma, Yuliana Enganita Dibyo.
Sebelumnya Lili Sundarsih dari rutan K4, Yuliana Enganita Dibyo di rutan Polres Jakarta Selatan dan Irene Irma dari rutan Polda metro Jaya. Ketiganya dipindahkan ke Eksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
Satu terpidana lagi yakni Budi Suharto dari Rutan C1 KPK ke Eksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat," kata Febri di Jakarta, Kamis (30/5).
Menurut Febri, korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
BACA JUGA: Hari Pertama Pemberlakuan Sistem One Way Belum Berdampak di Ruas Tol Solo-Ngawi
Dukung Soliditas TNI-Polri, FAPP: Jika Tidak, Indonesia Terancam Pecah
Perbuatan tersebut melanggar melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang lainnya yang terlibat dalam perkara ini sebagai pihak pemberi, telah duduk di kursi pesakitan. Keempat terdakwa itu diantaranya Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
