BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia


Gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kawasan Slipi, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu
MerahPutih.com - Prestasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kian diakui dunia internasional. Lembaga negara milik pemerintah Indonesia itu dipercaya sebagai pemeriksa eksternal pada organisasi penghapusan senjata kimia atau Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) periode tahun anggaran 2027-2029.
“Terpilih menjadi auditor eksternal OPCW, BPK akan mengaudit operasional keuangan dan administrasi OPCW untuk masa jabatan awal (initial term) tiga tahun, yaitu tahun anggaran 2027 hingga 2029,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis.
Terpilihnya BPK itu disepakati dalam pertemuan negara-negara pihak OPCW, Conference of State Parties (CSP) ke-29 yang berlangsung di Den Haag, Belanda, selama 25-29 November 2024 lalu.
Penunjukan BPK merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian seleksi yang dimulai dari pengajuan proposal, wawancara, hingga pengambilan keputusan dalam executive council sesi ke-107 pada 10 Oktober 2024.
Baca juga:
Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih
OPCW adalah organisasi yang dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan konvensi internasional untuk pelarangan penggunaan senjata kimia. Kantor pusat organisasi ini berada di Den Haag.
Visi OPCW adalah menciptakan dunia yang bebas dari senjata kimia, dengan misi mengimplementasikan konvensi yang melarang penggunaan senjata kimia dan memastikan senjata kimia yang ada dihapuskan secara aman dan efektif.
Kewenangan dari OPCW adalah mengawasi pelaksanaan konvensi tersebut, serta memastikan negara-negara pihak mematuhi komitmen mereka dalam menghapuskan senjata kimia. Dilansir Antara, saat ini anggota OPCW mencakup 193 negara.
Untuk diketahui, BPK telah dipercaya menjadi pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional. Tercatat, BPK pernah menjadi pemeriksa eksternal International Atomic Energy Agency (2016-2021) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023).
Baca juga:
Hingga kini BPK masih menjadi pemeriksa eksternal untuk International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025), World Intellectual Property Organization (2024-2029), serta International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK

Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK

Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah

BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food

BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia

Uang Negara Terselamatkan di Semester I 2024 Capai Rp 13,66 Triliun

BPK Serahkan IHPS I Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPR

DPR Setujui 5 Calon Anggota BPK
