KPK Dorong Kemenag dan BPKH Efisienkan Pengelolaan Dana Haji

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 27 Januari 2023
KPK Dorong Kemenag dan BPKH Efisienkan Pengelolaan Dana Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan rapat evaluasi terkait progres implementasi rencana aksi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Jumat (27/1).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta ini, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah beserta jajaran.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Sri Mulyani Pakai Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pertemuan ini merupakan bagian dari kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Setelah memitigasi risiko dan melakukan kajian terhadap tata kelola penyelenggaran haji. Pertemuan ini kita bersama-sama Kementerian Agama dan BPKH mengimplementasikan progres atau hasil dari rencana aksi BPIH ini,” kata Ghufron.

Selanjutnya, Ghufron meminta Kemenag dan BPKH harus tetap menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana. Di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. KPK meminta Kemenag untuk mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menyelesaikan pendampingan implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 hingga 2022.

“Oleh karenanya, KPK merasa perlu hadir untuk membantu dari sisi kebijakan dan regulasi atas mata anggaran ibadah haji yang masih bisa diefisienkan oleh Kemenag melalui BPKH. Rekomendasi yang telah KPK berikan menjadi pertimbangan dalam memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” jelas Ghufron.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan, dari kajian KPK diperlukan adanya harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi pada Kemenag dan BPKH.

Di sisi lain, terdapat masalah di mana kinerja penempatan dan investasi yang belum terlalu optimal, sehingga perolehan nilai manfaat belum optimal. Pun, pemilihan Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) pengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi karena tidak semuanya melalui proses lelang tertapi berdasarkan permohonan dari BPS-BPIH.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengungkapkan, proses kenaikan biaya ibadah haji merupakan suatu bentuk empati dan simpati kepada calon jamaah haji untuk memiliki pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga:

Legislator Golkar Harap Biaya Haji di Bawah Rp 85 Juta

Pada komposisi BPIH, Yaqut menjelaskan BPIH terdiri dari dua komponen biaya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.

“BPIH ini dibayarkan oleh jemaah haji, sedangkan Nilai Manfaat dibayarkan oleh pemerintah melalui BPKH,” kata Yaqut.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, terdapat pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun akibat tiadanya keberangkatan haji pada 2020 dan 2021 saat pandemi COVID merebak. Kemudian, pada 2022, Fadlul mengatakan alokasi dana yang dijadikan nilai manfaat atau subsidi yakni sebesar Rp6 triliun dengan kuota haji hanya 50% saat itu.

“Artinya, jika pada 2023, kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100% atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan sekitar Rp12 triliun,” rinci Fadlul.

Dengan demikian, pada 2024 akan ada sekitar Rp 9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan dengan asumsi biaya manfaatnya masih sebesar Rp 12 triliun tanpa ada kenaikan BPIH. Berdasarkan hitungan itu, usulan komposisi biaya yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) menjadi 70:30 atau ditanggung jemaah sebesar Rp 69,19 juta (30 persen). (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Heran Rencana Kenaikan Biaya Haji Sudah Jadi Polemik

#Dana Haji #Ibadah Haji #Kemenag #Yaqut Cholil Qoumas #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan