KPK Dorong Auditor Lebih Optimal Berantas Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Oktober 2022
KPK Dorong Auditor Lebih Optimal Berantas Korupsi

Alexander Marwata saat menjadi pembicara dalam Talkshow bertajuk “Peran Auditor dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di Aula BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/10). Foto: Humas K

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peran auditor seperti pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Pemerintahan Provinsi untuk lebih optimal dalam pemberantasan korupsi.

Peran auditor dinilai sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasan pada titik-titik rawan korupsi, sehingga dapat meminimalkan biaya proses perkara penindakan.

Baca Juga

KPK Terus Tanamkan Budaya Antikorupsi Mulai dari Desa

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pemberantasan korupsi akan lebih efektif ketika bisa dicegah sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.

”Jika sudah terjadi tindak pidana korupsi, seperti kejadian di Sumba ada Kepala Desa yang korupsi, berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk memprosesnya di Pengadilan ibu kota,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Talkshow bertajuk “Peran Auditor dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di Aula BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/10).

Menurut Alex, seharusnya upaya penghukuman di pengadilan merupakan upaya paling akhir (ultimum remedium) sebagai efek jera bagi para pelaku korupsi. Sebelum dilakukan upaya terakhir tersebut, imbuhnya, aparat penegak hukum harus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, agar orang tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Tujuan dari pemberantasan korupsi itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. Kami berharap sinergi teman-teman KPK, BPKP, BPK, dan Inspektorat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyimpangan korupsi di daerah-daerah bersama masyarakat,” ujar Alex.

Baca Juga

KPK Amankan Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Lukas Enembe

Alex mengingatkan, khususnya untuk Provinsi NTT yang berada di urutan ketiga dari bawah dalam penilaian skor Monitoring Centre Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Provinsi NTT masih banyak indikasi terjadi praktik korupsi.

“Ini saya ingatkan juga, bukan hanya KPK yang berperan dalam pemberantasan korupsi, melainkan teman-teman auditor yang memiliki fungsi pengawasan. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sinergi agar lebih efektif,” ujar Alex.

Talkshow ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi KPK di wilayah Provinsi NTT. Hadir dalam talkshow ini Kepala Perwakilan BPKP NTT Sofyan Antonius, Kepala Bagian Umum Ude Sujana, Koordinator pengawasan, Bidang IPP Subhan Suryansyah, Bidang APD Didit Eko Suparyanto, Bidang AN Risnandar, Bidang Investigasi Oman Rochmana, Bidang P3A Stefanus Hananto.

Adapun agenda KPK berikutnya yaitu Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah NTT. Hal ini sebagaimana tugas KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #Alexander Marwata
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan