KPK Diminta Periksa Bupati Tabalong Terkait Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Desember 2022
KPK Diminta Periksa Bupati Tabalong Terkait Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Ratusan Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan bersama Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan bersama Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/12).

Mereka mendesak KPK dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memeriksa Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani atas dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka menduga Anang menyalahgunakan jabatannya terkait pemberian izin pada kegiatan perkebunan sawit dan karet kepada PT Alam Tri Abadi. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tabalong Nomor. 188.45/553/2014.

Baca Juga:

Ketua KPK Ajak Bacaleg PDIP Wujudkan Peradaban Indonesia Tanpa Korupsi

Kemudian, SK Bupati Tabalong Nomor. 188.45/553/2016 tentang perizinan pembuangan air limbah kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong.

Salah satu warga Tabalong, Muhammad Jafar menilai, terbitnya dua SK Bupati Tabalong tersebut menghilangkan kepemilikan tanah masyarakat.

"Padahal UU Minerba tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak IUP atau IUPK untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan pertambangan batu bara, " ujar H Muhammad Jafar.

Atas dasar itu, mereka mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi terhadap Bupati Tabalong.

Dikonfirmasi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta permasalahan itu dilaporkan secara resmi. KPK memastikan semua aduan masyarakat ditindaklanjuti.

"Iya tentu silakan laporkan bila ada indikasi korupsi," ujar Ali.

Baca Juga:

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Masyarakat juga diminta menyertakan data awal jika melapor. Penyertaan informasi tambahan memudahkan KPK mendalami laporan.

"Dengan data awal baik itu dokumen ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi dan Pengaduan Masyarakat KPK dapat langsung pro aktif untuk pencarian informasi dan datanya," kata Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan