KPK Diminta Periksa Bupati Tabalong Terkait Dugaan Korupsi Izin Perkebunan
Ratusan Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan bersama Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ratusan Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan bersama Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/12).
Mereka mendesak KPK dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memeriksa Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani atas dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka menduga Anang menyalahgunakan jabatannya terkait pemberian izin pada kegiatan perkebunan sawit dan karet kepada PT Alam Tri Abadi. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tabalong Nomor. 188.45/553/2014.
Baca Juga:
Ketua KPK Ajak Bacaleg PDIP Wujudkan Peradaban Indonesia Tanpa Korupsi
Kemudian, SK Bupati Tabalong Nomor. 188.45/553/2016 tentang perizinan pembuangan air limbah kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong.
Salah satu warga Tabalong, Muhammad Jafar menilai, terbitnya dua SK Bupati Tabalong tersebut menghilangkan kepemilikan tanah masyarakat.
"Padahal UU Minerba tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak IUP atau IUPK untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan pertambangan batu bara, " ujar H Muhammad Jafar.
Atas dasar itu, mereka mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi terhadap Bupati Tabalong.
Dikonfirmasi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta permasalahan itu dilaporkan secara resmi. KPK memastikan semua aduan masyarakat ditindaklanjuti.
"Iya tentu silakan laporkan bila ada indikasi korupsi," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun
Masyarakat juga diminta menyertakan data awal jika melapor. Penyertaan informasi tambahan memudahkan KPK mendalami laporan.
"Dengan data awal baik itu dokumen ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi dan Pengaduan Masyarakat KPK dapat langsung pro aktif untuk pencarian informasi dan datanya," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK