MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mendalami soal aliran dana ke rekening pribadi tersebut murni kesalahan administrasi atau disengaja.
Baca Juga
Bahas RUU Ciptaker Saat Reses, DPR Diduga Sengaja Lindungi Djoko Tjandra
"KPK akan dalami apakah adakah indikasi pidana atau kesalahan administrasi kalau memang administrasi perlu diperbaiiki," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7) malam.
Menurut Ghufron, apabila ada unsur kesengajaan terkait aliran duit APBN ke rekening pribadi, lembaga antirasuah tidak akan segan melakukan penindakan.
"Kalau ada indikasi bahwa kesalahan itu sengaja kemudian diduga ada keuntungan pribadi tentu KPK akan melakukan penindakan sesuai hukum," tegas Nurul.
Sebelumya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga. Total anggaran tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Baca Juga
Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Azis Syamsudin, Boyamin Siap Buka-bukaan
Dana tersebut tersebar di antaranya pada Kementerian Pertahanan sekitar Rp48 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi seseorang.
Selain itu, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama senilai Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember tahun lalu. (Pon)