KPK Dalami Pengembalian Uang Proyek Gedung DPRD Morowali Utara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, oleh pihak-pihak tertentu kepada Pemkab Morowali Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi, yaitu Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali Utara Masjudin Sudin.
Baca Juga:
KPK bakal Telusuri Aliran Suap Sahat Simandjuntak ke Partai Golkar
"Pada Kamis (15/12), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik telah selesai memeriksa dua saksi tersebut. Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ini kepada pihak pemerintah daerah," kata Ali.
Terkait dengan uang itu, KPK berharap pihak-pihak yang mengetahuinya dapat bersikap kooperatif dan mendukung penyidikan perkara tersebut dengan memberikan akses bagi tim penyidik.
"Dengan demikian, tim penyidik dapat menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara," tambahnya.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Ronny Tanusaputra dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
Selain keempat saksi tersebut, KPK juga memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebagai saksi.
Baca Juga:
"Namun, saksi (Delis Julkarson Hehi) tidak hadir dan memberi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Sebelumnya, Ali menjelaskan KPK sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemkab Morowali Utara.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Gedung DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yg berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, melakukan pengambilalihan. KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.
Saat ini, pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi. (*)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Waka DPRD Jatim Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus