KPK bakal Telusuri Aliran Suap Sahat Simanjuntak ke Partai Golkar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 16 Desember 2022
KPK bakal Telusuri Aliran Suap Sahat Simanjuntak ke Partai Golkar

/media/63/6b/d1/636bd1c3588e05503b7414f35904de25.jpeg

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim. KPK terbuka untuk menelusuri dugaan aliran uang suap yang diterima Sahat ke partai berlambang pohon beringin tersebut.

Baca Juga

Penangkapan Sahat Simanjuntak Jadi Peringatan Seluruh Kader Golkar

"Kalau memang toh ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari WIB.

Johanis menegaskan, peluang pengembangan kasus terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, saat ini KPK masih fokus terhadap kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Sahat.

"Terkait STS Wakil Ketua DPRD sekaligus sebagai pengurus partai, itu kita belum sampai ke sana. Kita fokus seperti yang saya katakan tadi, kita fokus dulu di sini, nanti melihat perkembangan selanjutnya bagaimana," ujarnya.

Baca Juga

KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

Selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas.

Sahat diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas. Ia diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan setiap tahunnya.

Adapun besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat
dan juga dikoordinir oleh Abdul Hamid pada tahun 2021 dan 2022 totalnya mencapai Rp80 miliar.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ungkap Johanis. (Pon)

Baca Juga

Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Dana Hibah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan