Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK bakal Telusuri Aliran Suap Sahat Simanjuntak ke Partai Golkar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 16 Desember 2022
KPK bakal Telusuri Aliran Suap Sahat Simanjuntak ke Partai Golkar

/media/63/6b/d1/636bd1c3588e05503b7414f35904de25.jpeg

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim. KPK terbuka untuk menelusuri dugaan aliran uang suap yang diterima Sahat ke partai berlambang pohon beringin tersebut.

Baca Juga

Penangkapan Sahat Simanjuntak Jadi Peringatan Seluruh Kader Golkar

"Kalau memang toh ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari WIB.

Johanis menegaskan, peluang pengembangan kasus terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, saat ini KPK masih fokus terhadap kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Sahat.

"Terkait STS Wakil Ketua DPRD sekaligus sebagai pengurus partai, itu kita belum sampai ke sana. Kita fokus seperti yang saya katakan tadi, kita fokus dulu di sini, nanti melihat perkembangan selanjutnya bagaimana," ujarnya.

Baca Juga

KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

Selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas.

Sahat diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas. Ia diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan setiap tahunnya.

Adapun besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat
dan juga dikoordinir oleh Abdul Hamid pada tahun 2021 dan 2022 totalnya mencapai Rp80 miliar.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ungkap Johanis. (Pon)

Baca Juga

Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Dana Hibah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - 2 jam, 21 menit lalu
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan