Kasus Korupsi

KPK Dalami Pencucian Uang Pejabat BPN Lewat Direktur Operasional PT Jakpro

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Februari 2020
 KPK Dalami Pencucian Uang Pejabat BPN Lewat Direktur Operasional PT Jakpro

Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Muhammad Taufiqurrachman (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Muhammad Taufiqurrachman dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.

Taufiqurrachman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Gusmin Tuarita selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:

PT Jakpro Siap Berhentikan Proyek Revitalisasi TIM

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.

KPK Periksa Dirut Operasional PT JAKPRO
Plt Juru Bicara Ali Fikri benarkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jakpro (Foto: Antaranews)

"Ini berkaitan dengan mengonfirmasi bagaimana adanya beberapa dokumen. Jadi bukan di Jakpro-nya, tetapi memang ada dokumen-dokumen berkaitan dengan TPPU," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/2).

Ali mengatakan tim penyidik mendalami mengenai adanya dokumen milik salah seorang karyawan PT Jakpro yang telah meninggal dunia. Menurut Ali, dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai adanya beberapa dokumen mengenai adanya beberapa dokumen terkait transaksi keuangan yang diterima oleh tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dari salah satu karyawan Jakpro yang sudah meninggal dunia," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Gusmin Tuarita serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Gusmin selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

Direktur Operasional PT Jakpro diperiksa KPK terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov DKI
Direktur Operasional PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman diperiksa KPK (Foto: antaranews)

Selama lima tahun atau pada periode 2013-2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo.

Setidaknya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, hingga rekening milik anak-anaknya.

Baca Juga:

Kadispora DKI Jakarta Setujui PT Jakpro Bangun Stadion BMW

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin Tuarita telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya.

Sementara, uang yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi. Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.(Pon)

Baca Juga:

PT Jakpro: Akhir Bulan Ini LRT Jakarta Beroperasi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #TPPU #Gratifikasi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan