MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Muhammad Taufiqurrachman dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.
Taufiqurrachman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Gusmin Tuarita selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.
"Ini berkaitan dengan mengonfirmasi bagaimana adanya beberapa dokumen. Jadi bukan di Jakpro-nya, tetapi memang ada dokumen-dokumen berkaitan dengan TPPU," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/2).
Ali mengatakan tim penyidik mendalami mengenai adanya dokumen milik salah seorang karyawan PT Jakpro yang telah meninggal dunia. Menurut Ali, dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Gusmin.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai adanya beberapa dokumen mengenai adanya beberapa dokumen terkait transaksi keuangan yang diterima oleh tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dari salah satu karyawan Jakpro yang sudah meninggal dunia," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Gusmin Tuarita serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Gusmin selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.
Selama lima tahun atau pada periode 2013-2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo.
Setidaknya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, hingga rekening milik anak-anaknya.
Baca Juga:
Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin Tuarita telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya.
Sementara, uang yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi. Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.(Pon)
Baca Juga: