KPK Dalami Aliran Suap Ketok Palu Lewat Eks Istri dan Ibu Zumi Zola

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Desember 2021
KPK Dalami Aliran Suap Ketok Palu Lewat Eks Istri dan Ibu Zumi Zola

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (9/12), KPK selesai memeriksa Mantan istri Zumi Zola, Sherin Tharia dalam perkara tersebut.

Pada pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami ihwal dugaan penerimaan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) yang diteruskan kepada eks Gubernur Jambi tersebut, serta dugaan aliran dana dari Apif kepada sejumlah pihak di DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga:

Buntut Kasus Korupsi Zumi Zola, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK

"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Selain Sherin, tim penyidik juga telah memeriksa ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar, serta empat saksi lainnya dalam kasus serupa.

Adapun keempat saksi lain masing-masing Alvin Raymond selaku mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihotang selaku pihak swasta, Arnold selaku Direktur PT Andica Parsaktian Abadai, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.

Baca Juga:

Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali

Keenam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus pihak swasta Apif Firmansyah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Apif merupakan orang kepercayaan sejak Zumi Zola mengikuti pilkada pada 2010 dan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.

Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif diduga dipercaya sebagai pengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dan meminta fee proyek kepada sejumlah kontraktor di Jambi.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka

Apif diduga berhasil mengumpulkan total Rp 46 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarga, serta untuk kepentingan pribadi Apif.

Atas perintah Zumi Zola, sebagian dari total uang tersebut diduga diberikan Apif kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mengurus ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Apif diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Menurut KPK, Apif telah melakukan pengembalian uang haram tersebut senilai Rp 400 juta. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan