KPK Dalami Aliran Suap Ketok Palu Lewat Eks Istri dan Ibu Zumi Zola

KPK (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (9/12), KPK selesai memeriksa Mantan istri Zumi Zola, Sherin Tharia dalam perkara tersebut.
Pada pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami ihwal dugaan penerimaan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) yang diteruskan kepada eks Gubernur Jambi tersebut, serta dugaan aliran dana dari Apif kepada sejumlah pihak di DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi Zumi Zola, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK
"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Selain Sherin, tim penyidik juga telah memeriksa ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar, serta empat saksi lainnya dalam kasus serupa.
Adapun keempat saksi lain masing-masing Alvin Raymond selaku mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihotang selaku pihak swasta, Arnold selaku Direktur PT Andica Parsaktian Abadai, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.
Baca Juga:
Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali
Keenam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus pihak swasta Apif Firmansyah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Apif merupakan orang kepercayaan sejak Zumi Zola mengikuti pilkada pada 2010 dan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif diduga dipercaya sebagai pengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dan meminta fee proyek kepada sejumlah kontraktor di Jambi.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka
Apif diduga berhasil mengumpulkan total Rp 46 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarga, serta untuk kepentingan pribadi Apif.
Atas perintah Zumi Zola, sebagian dari total uang tersebut diduga diberikan Apif kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mengurus ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Apif diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Menurut KPK, Apif telah melakukan pengembalian uang haram tersebut senilai Rp 400 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
