KPK Tetapkan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 November 2021
KPK Tetapkan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1). ANTARA FOTO/Wah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apif Firmansyah, tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di provinsi tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11).

Penetapan tersangka Apif merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga:

Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali

Menurut Setyo, Apif merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Apif selalu membantu sejak Zumi maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010 hingga terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Tak hanya membantu kampanye, Apif juga diberi kepercayaan oleh Zumi Zola untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, seperti mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Zumi Zola jadi tahanan KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Uang yang dikumpulkan Apif diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Secara total, Apif mengumpulkan uang sebesar Rp 46 miliar dari para kontraktor.

"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," kata Setyo.

Baca Juga:

Buntut Kasus Korupsi Zumi Zola, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK

KPK juga menduga Apif kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini mencatat, Apif mendapat sekitar Rp 6 miliar dari Zumi untuk keperluan pribadinya.

"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," ujar Setyo.

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 dan pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Lelang Action Figur Milik Eks Gubernur Jambi Zumi Zola

#Breaking #Zumi Zola #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 16 menit lalu
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Bagikan