KPK Cekal Robert Tantular ke Luar Negeri


Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular ( Foto: Antara / Wahyu Putro A )
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular ke luar negeri. KPK sudah melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12).

Menurut Febri pencegahan terhadap Robert yang baru saja menghirup udara bebas itu dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Permintaan keterangan (terhadap Robert) sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," jelas Febri.
Sejauh ini, kata Febri, sekitar 40 orang telah diminta keterangan dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century. Lembaga antirasuah ingin mendalami fakta-fakta dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun lebih itu.
"Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," pungkas Febri.
Dalam kasus skandal korupsi Bank Century ini KPK baru menjerat Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018 lalu. Lembaga antirasuah sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangannya.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
