KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Bepergian ke Luar Negeri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Oktober 2019
KPK Cegah Eks Bupati Seruyan Darwan Bepergian ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya (PT SKJ) Tju Miming Aprilyanto bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.

Baca Juga:

Jokowi Tak Libatkan KPK Susun Kabinet Periode Kedua

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai dengan 15 Februari 2020," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019) terkait penetapan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019) terkait penetapan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam kasus ini, Darwan diduga menerima suap senilai Rp687,5 juta dari PT SKJ. Suap diberikan agar Darwan dapat memenangkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112,736 miliar.

Baca Juga:

Rugikan Negara Rp20,84 Miliar, KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka

Uang itu dikirimkan PT SKJ kepada Darwan secara bertahap via transfer bank melalui anaknya. Akibat perbuatan Darwan, lembaga antirasuah menduga negara dirugikan Rp20,84 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Atas perbuatannya, Darwin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Masih Berharap Jokowi Mau Tunda UU Hasil Revisi

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK mengusut asal-usul sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Wisnu Cipto - 58 menit lalu
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Bagikan