KPK Masih Berharap Jokowi Mau Tunda UU Hasil Revisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Oktober 2019
KPK Masih Berharap Jokowi Mau Tunda UU Hasil Revisi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menunda pelaksanaan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi. Lembaga antirasuah berkukuh UU tersrbut banyak timbulkan masalah.

"Ada lebih 26 pelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga

Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional

Laode mencontohkan salah satu pasal yang dianggap melemahkan, yakni dipangkasnya kewenangan komisioner KPK dan juga soal dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Ia mengatakan, di UU baru itu pimpinan KPK bukan lagi pimpinan tertinggi, penyidik maupun penuntut umum. "Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ujar Laode.

Selain itu, Laode menilai dewan pengawas akan menimbulkan kerancuan seperti kedudukan dewan pengawas yang bukanlah penegak hukum namun mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan.

"Bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini betul-betul akan sangat mempengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," kata dia.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

Namun, ia menegaskan KPK siap menjalankan UU KPK hasil revisi dengan segala keterbatasan jika Presiden nantinya tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.

"Kami berharap bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu kami sangat berharap itu. Kalau pun seandainya tidak dikeluarkan kami akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru, apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana sebelum ada dibentuk dewan pengawas, misalnya," beber Laode.

Selain itu, Komisioner KPK yang akan purna tugas pada Desember 2019 ini juga menyoroti soal aturan peralihan dari UU KPK hasil revisi tersebut yang tidak jelas.

"Aturan peralihan dari undang-undang yang baru itu pun tidak jelas. Ini akibat dari proses perundang-undangan yang dibikin rahasia dan tertutup akhirnya menimbulkan kerancuan-kerancuan baik itu dari segi terminologi maupun dari tata kerja," ungkap dia.

Baca Juga

Gerindra Akui Tak Bisa Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Laode juga menyesalkan karena lembaganya tidak dilibatkan mulai dari proses sampai hasil terkait revisi UU KPK tersebut.

"Terus terang kami sangat menyesalkan mulai dari prosesnya sampai dengan hasilnya karena memang kami tidak diikutkan di dalam proses ini. Seperti Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) mengatakan bahwa 'Undang-Undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu'. Saya pikir itu analogi yang pas sama sekali," pungkasnya. (Pon)

#Presiden Jokowi #RUU KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 48 menit lalu
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Indonesia
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
KPK menggelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Lampung. Sejumlah pihak diamankan, termasuk eks Direktur Penindakan. Barang bukti uang miliaran rupiah dan 3 kg logam mulia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Indonesia
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK mengusut asal-usul sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Bagikan