KPK Masih Berharap Jokowi Mau Tunda UU Hasil Revisi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menunda pelaksanaan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi. Lembaga antirasuah berkukuh UU tersrbut banyak timbulkan masalah.
"Ada lebih 26 pelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).
Baca Juga
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional
Laode mencontohkan salah satu pasal yang dianggap melemahkan, yakni dipangkasnya kewenangan komisioner KPK dan juga soal dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
Ia mengatakan, di UU baru itu pimpinan KPK bukan lagi pimpinan tertinggi, penyidik maupun penuntut umum. "Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ujar Laode.
Selain itu, Laode menilai dewan pengawas akan menimbulkan kerancuan seperti kedudukan dewan pengawas yang bukanlah penegak hukum namun mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan.
"Bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini betul-betul akan sangat mempengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," kata dia.
Namun, ia menegaskan KPK siap menjalankan UU KPK hasil revisi dengan segala keterbatasan jika Presiden nantinya tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Kami berharap bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu kami sangat berharap itu. Kalau pun seandainya tidak dikeluarkan kami akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru, apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana sebelum ada dibentuk dewan pengawas, misalnya," beber Laode.
Selain itu, Komisioner KPK yang akan purna tugas pada Desember 2019 ini juga menyoroti soal aturan peralihan dari UU KPK hasil revisi tersebut yang tidak jelas.
"Aturan peralihan dari undang-undang yang baru itu pun tidak jelas. Ini akibat dari proses perundang-undangan yang dibikin rahasia dan tertutup akhirnya menimbulkan kerancuan-kerancuan baik itu dari segi terminologi maupun dari tata kerja," ungkap dia.
Baca Juga
Laode juga menyesalkan karena lembaganya tidak dilibatkan mulai dari proses sampai hasil terkait revisi UU KPK tersebut.
"Terus terang kami sangat menyesalkan mulai dari prosesnya sampai dengan hasilnya karena memang kami tidak diikutkan di dalam proses ini. Seperti Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) mengatakan bahwa 'Undang-Undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu'. Saya pikir itu analogi yang pas sama sekali," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih