Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Masih Berharap Jokowi Mau Tunda UU Hasil Revisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 14 Oktober 2019
KPK Masih Berharap Jokowi Mau Tunda UU Hasil Revisi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menunda pelaksanaan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi. Lembaga antirasuah berkukuh UU tersrbut banyak timbulkan masalah.

"Ada lebih 26 pelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga

Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional

Laode mencontohkan salah satu pasal yang dianggap melemahkan, yakni dipangkasnya kewenangan komisioner KPK dan juga soal dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Ia mengatakan, di UU baru itu pimpinan KPK bukan lagi pimpinan tertinggi, penyidik maupun penuntut umum. "Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ujar Laode.

Selain itu, Laode menilai dewan pengawas akan menimbulkan kerancuan seperti kedudukan dewan pengawas yang bukanlah penegak hukum namun mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan.

"Bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini betul-betul akan sangat mempengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," kata dia.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

Namun, ia menegaskan KPK siap menjalankan UU KPK hasil revisi dengan segala keterbatasan jika Presiden nantinya tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.

"Kami berharap bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu kami sangat berharap itu. Kalau pun seandainya tidak dikeluarkan kami akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya tetapi pada saat yang sama kapan mulai berlakunya undang-undang yang baru, apakah mungkin undang-undang yang baru itu bisa terlaksana sebelum ada dibentuk dewan pengawas, misalnya," beber Laode.

Selain itu, Komisioner KPK yang akan purna tugas pada Desember 2019 ini juga menyoroti soal aturan peralihan dari UU KPK hasil revisi tersebut yang tidak jelas.

"Aturan peralihan dari undang-undang yang baru itu pun tidak jelas. Ini akibat dari proses perundang-undangan yang dibikin rahasia dan tertutup akhirnya menimbulkan kerancuan-kerancuan baik itu dari segi terminologi maupun dari tata kerja," ungkap dia.

Baca Juga

Gerindra Akui Tak Bisa Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Laode juga menyesalkan karena lembaganya tidak dilibatkan mulai dari proses sampai hasil terkait revisi UU KPK tersebut.

"Terus terang kami sangat menyesalkan mulai dari prosesnya sampai dengan hasilnya karena memang kami tidak diikutkan di dalam proses ini. Seperti Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) mengatakan bahwa 'Undang-Undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu'. Saya pikir itu analogi yang pas sama sekali," pungkasnya. (Pon)

#Presiden Jokowi #RUU KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Bagikan