Gerindra Akui Tak Bisa Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Oktober 2019
Gerindra Akui Tak Bisa Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Bayu Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Gerindra menyatakan tak bisa menghalangi Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK. Jokowi juga diminta melakukan dialog dengan DPR.

"Soal Presiden mau mengeluarkan Perppu, ya itu hak konstitusional Presiden, tidak bisa kita halangi, tetapi sebaiknya menurut saya yang paling penting adalah dialog diantara lembaga Kepresidenan dan lembaga DPR itu penting," kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga:

Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Dia menjelaskan, di luar Perppu, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan polemik tersebut yaitu judicial review dan legislative review.

Menurut dia, judicial review belum memungkinkan karena revisi UU KPK belum diundangkan dan legislative review sangat memungkinkan dilakukan saat ini.

"Kalau komunikasi politik antara Presiden dengan DPR beserta kemungkinan dengan seluruh pimpinan partai politik, maka jalan ketiga melakukan legislatif review itu sangat mungkin bisa dilakukan," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (MP/Win)

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, Presiden Jokowi aman dari pemakzulan jika menerbitkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hak subyektif Presiden menerbitkan Perppu itu adalah wewenang Konstitusi. Bagaimana mungkin di-impeachment," ujar Hamdan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Baca Juga:

Hasil Survei LSI, Mayoritas Publik Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Hamdan menambahkan, segala kewenangan yang diberikan UUD dan dijalankan dengan itikad baik, sama sekali tak bisa dihukum.

"Itu harus dipertimbangkan dengan baik dan dalam di sisi keadaan memaksa dari segi keadaan gawat daruratnya. Kalau gawat daruratnya kenapa enggak," sebut Hamdan. (*)

#Presiden Jokowi #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - 1 jam, 55 menit lalu
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Harta bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Bagikan