Kasus Korupsi

KPK Cegah Bupati Solok Selatan Bepergian ke Luar Negeri

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 19 November 2019
 KPK Cegah Bupati Solok Selatan Bepergian ke Luar Negeri

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.dicegah ke luar negeri (ANT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan Murni Zakaria, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Selain Murni Zakaria, penyidik lembaga antirasuah juga mencegah pengusaha Muhammad Yamin Kahar. Keduanya diketahui telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Febri Diansyah tegaskan pencekalan terhadap Bupati Solok Selatan terkait dugaan suap proyek PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Pencegahan ke luar negeri terhadap Muzni dan Yamin berlaku selama enam bulan sejak 8 November 2019. Dengan demikian, Muzni dan Yamin dipastikan tak dapat melancong ke luar negeri setidaknya hingga April 2020.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima suap dari Yamin terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung di Solok Selatan. Untuk proyek pembangunan jembatan Murni diduga telah menerima suap sebesar Rp 460 juta.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Proyek Jembatan dan Masjid

Atas perbuatannya, Murni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Proyek dari Rumah Bupati Solok Selatan

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Indonesia
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
KPK tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka OTT pemerasan proyek PBJ. Simak modusnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
Indonesia
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
KPK menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
KPK amankan 14 orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Pihak yang diciduk mulai dari Kepala Dinas, ASN, hingga swasta.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
Indonesia
OTT Terbaru KPK, Nasib Bupati Sirajudin Lasena Ditentukan dalam 24 Jam
Tim penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, bersama beberapa pihak terkait lainnya.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT Terbaru KPK, Nasib Bupati Sirajudin Lasena Ditentukan dalam 24 Jam
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Bagikan