MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Selain Muzni, lembaga antirasuah juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yakni Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan. Sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) Pemilik Grup Dempo/PT DBB(PT Dempo Bangun Bersama)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kunibgan, Jakarta Selatan Selasa (7/5).
Basaria menjelaskan Muzni diduga menerima suap dari Yamin terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung di Solok Selatan. Untuk proyek pembangunan jembatan Murni diduga telah menerima suap sebesar Rp 460 juta.
"KPK sangat menyesalkan terjadinya prakek korupsi di sektor infrastuktur ini masih terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal," ungkap Basaria.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Murni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.
"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima kepala daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjld Agung Solok Selatan," ucap Basaria.
Menurut Basaria, dalam proses penyelidikan Muzni telah mengembalikan uang sebesar Rp 44O juta pada KPK. Saat ini uang yang diduga suap tersebut dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
"KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dlproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," pungkas Basaria.
Atas perbuatannya, Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)