KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri


Anggota BPK Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap SPAM (Foto: Docplayer)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan setelah Rizal dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga:
Cawe-Cawe Proyek, Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Duit SGD 100 Ribu
Selain Rizal, lembaga antirasuah juga mencegah Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk bepergian ke luar negeri.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9).

Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Rizal diperlukan, dirinya tidak sedang berada di luar negeri.
Saut mengatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan sejak 20 September bedasarkan pengembangan dari kasus proyek SPAM yang sebelumnya telah menyeret delapan orang baik pihak swasta dan pejabat PUPR dan telah dieksekusi ke penjara berbeda.
"Sebagai pemenuhan Hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka," ujar Saut.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek Air Minum
Seperti diberitakan sebelumnya KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR.
Rizal diduga menerima uang sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan miliknya untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.(Pon)
Baca Juga:
KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR Sore Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK

Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK

Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah

BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food
