Kasus Korupsi

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 25 September 2019
 KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri

Anggota BPK Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap SPAM (Foto: Docplayer)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan setelah Rizal dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga:

Cawe-Cawe Proyek, Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Duit SGD 100 Ribu

Selain Rizal, lembaga antirasuah juga mencegah Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk bepergian ke luar negeri.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebut Rizal Djalil dicekal ke luar negeri
Caption

Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Rizal diperlukan, dirinya tidak sedang berada di luar negeri.

Saut mengatakan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan sejak 20 September bedasarkan pengembangan dari kasus proyek SPAM yang sebelumnya telah menyeret delapan orang baik pihak swasta dan pejabat PUPR dan telah dieksekusi ke penjara berbeda.

"Sebagai pemenuhan Hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka," ujar Saut.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek Air Minum

Seperti diberitakan sebelumnya KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR.

Rizal diduga menerima uang sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan miliknya untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.(Pon)

Baca Juga:

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR Sore Ini

#BPK #Kemen PUPR #Komisi Pemberantasan Korupsi #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri) bersama Ketua BPK RI Isma Yatun beserta jajarannya di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Berita Foto
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
Ketua DPR Puan Maharani (keempat kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (ketiga kanan) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Mei 2025
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
Indonesia
Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK
Menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Pemprov DKI untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dwi Astarini - Senin, 26 Mei 2025
Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK
Indonesia
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Qosasi bebas sejak 10 April 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK
Pemprov DKI telah menyelesaikan LKPD Tahun Anggaran 2024 tepat waktu dan telah melalui tahapan review oleh Inspektorat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK
Berita Foto
Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah
Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi (dua kanan) didampingi Pengurus Dekopin berjabat tangan dengan Wakil Ketua BPK Bapak Budi Prijono (dua kiri) usai pertemuan di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 Februari 2025
Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah
Indonesia
BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food
Anggota Komisi VI DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut temuan BPK ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Januari 2025
BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food
Bagikan