KPK Cecar Saksi soal Kontrak Antam dengan Loco Montrado
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang (ANTAM) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017.
KPK mendalami kesepakatan kontrak antara PT. Antam dengan PT. Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam. Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa Legal PT. Antam, Robby Tejamukti, Selasa (7/6) kemarin.
Baca Juga
"Robby Tejamukti (Legal Antam), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Tim penyidik KPK, pada Senin (6/7) juga telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk, Hardianto Tumpak Manurung. Dia digali keterangannya mengenai proses audit internal dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang dengan PT. Loco Montrado.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTM) dengan PT Loco Montrada tahun 2017. KPK diduga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Antam dan Tiga Tersangka Lain
Namun, KPK masih enggan menjelaskan secara spesifik siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti tambahan lain dalam kasus ini. Salah satunya dengan memintai keterangan para saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat. (Pon)
Baca Juga
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK