KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Modus Suap dari Eksportir Benur


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur pada Rabu (13/1) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar Edhy terkait pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) perijinan usaha perikanan budidaya lobster. Tim uji tuntas itu diduga dibentuk untuk menampung uang suap dari para eksportir benur.
Baca Juga
Kasus Suap Benur, KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Edhy Prabowo
"Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para ekspoktir benur," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (14/1).
KPK memang sedang mengusut dugaan penerimaan uang Edhy Prabowo dari sejumlah perusahaan pengekspor benur. Dugaan sejumlah uang dari para eksportir benur itu disinyalir ditampung Edhy lewat tim uji tuntas yang dibentuknya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Rabu, kemarin. Namun, Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edwar Heppy.
"Edwar Heppy (PNS), yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Pemberian Uang ke Edhy Prabowo Lewat Bos PT Dua Putra Perkasa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
