KPK-BPK Diminta Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Wisata Gili Trawangan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 22 November 2020
KPK-BPK Diminta Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Wisata Gili Trawangan

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

“BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik,” kata Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/11)

Baca Juga

KPK Korek Dua Saksi Kasus Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi NTB selayaknya, meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan, untuk menelusuri apakah ada atau tidaknya wanprestasi antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Ombudsman menyatakan, KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri bisa melakukan penyidikan apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan.

Apalagi, kata dia, Ketua KPK juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB. Maka dipastikan Firli memahami bagaimana pengelolaan tempat wisata yang merupakan aset milik negara tersebut.

“Jangan hanya mengimbau. Ketua KPK kan pernah menjadi Kapolda NTB. Besar kemungkinan paham situasi disana. KPK lebih paham,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI. Hingga kini belum juga direspon Pemerintah Provinsi NTB.

Padahal, Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga

Staf Khusus di KPK Dinilai Pemborosan Anggaran

Dengan begitu, Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Akan tetapi, kata Alamsyah, KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.

“Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK,” jelasnya.

Gili Trawangan

KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB dibawah Gubernur Zulkiflimansyah menerbitkan SKK kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan. Selain itu, Pemprov NTB juga harus hati-hati dalam menyelesaikan persoalan asetnya.

“Pemprov NTB harus memperhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Dwi Aprilia Linda pada Senin (26/10)

Untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa tersebut, KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan.

“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” ujar Linda.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB sudah menyerahkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemprov NTB yang dikelola GTI.

Menurut Nanang, perjanjian yang dijalankan tersebut melanggar pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Dimana, syarat subjektif dan objektif perjanjian itu tidak terpenuhi. Konsekuensinya, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian itu dapat dibatalkan.

”Pendapat hukum sudah diserahkan, sekarang tergantung pemprov saja. Kalau SKK diserahkan kita siap kawal. Kalau tidak ya terserah,” kata Nanang.

Berdasarkan penilaian ulang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan NTB pada 2018, nilai objek pajak berupa tanah seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang dikuasai PT GTI mencapai Rp 2,3 triliun. (*)

Baca Juga

Baru Jabat Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Ditegur KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Badan Pemeriksa Keuangan #Lombok #Nusa Tenggara Barat (NTB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur
Gunung Tambora merupakan satu-satunya balai taman nasional terlengkap di Indonesia
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur
Indonesia
Banyak Turis Asing Terjatuh, Gunung Rinjani Ditutup Sementara
Pembukaan hanya dilakukan setelah semua pihak menyatakan jalur aman dan layak digunakan.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Banyak Turis Asing Terjatuh, Gunung Rinjani Ditutup Sementara
Indonesia
Cerah Bebas Abu Lewotobi, Bandara Lombok Tetap Batalkan Penerbangan Demi Keselamatan
Hujan material vulkanis berupa abu, pasir, dan batuan kerikil dari erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Juni 2025
Cerah Bebas Abu Lewotobi, Bandara Lombok Tetap Batalkan Penerbangan Demi Keselamatan
Indonesia
Gempa Guncang Lombok Tengah, Bangunan di Wilayah Denpasar Ikut ‘Bergoyang’
Pusat gempa 204 kilometer barat daya Lombok Tengah pada kedalaman 10 kilometer.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Mei 2025
Gempa Guncang Lombok Tengah, Bangunan di Wilayah Denpasar Ikut ‘Bergoyang’
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Lifestyle
Kisah Chaim Joel Fetter Sediakan Pusat Kesejahteraan Anak di Sumbawa, Menunggu Uluran Bantuan Tempat Tidur
Pada 2006, ia bersama istri dan beberapa teman dekat mendirikan Yayasan Peduli Anak.
Dwi Astarini - Kamis, 24 April 2025
Kisah Chaim Joel Fetter Sediakan Pusat Kesejahteraan Anak di Sumbawa, Menunggu Uluran Bantuan Tempat Tidur
Indonesia
Negara Rugi Rp 36,4 Miliar, MA Pangkas 3 Tahun Vonis Penjara Eks Kepala Pelabuhan Kayangan
Hakim MA yang mengadili perkara kasasi itu adalah Yohanes Priyana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Maret 2025
Negara Rugi Rp 36,4 Miliar, MA Pangkas 3 Tahun Vonis Penjara Eks Kepala Pelabuhan Kayangan
Bagikan