KPK-BPK Diminta Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Wisata Gili Trawangan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 22 November 2020
KPK-BPK Diminta Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Wisata Gili Trawangan

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

“BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik,” kata Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/11)

Baca Juga

KPK Korek Dua Saksi Kasus Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi NTB selayaknya, meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan, untuk menelusuri apakah ada atau tidaknya wanprestasi antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Ombudsman menyatakan, KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri bisa melakukan penyidikan apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan.

Apalagi, kata dia, Ketua KPK juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB. Maka dipastikan Firli memahami bagaimana pengelolaan tempat wisata yang merupakan aset milik negara tersebut.

“Jangan hanya mengimbau. Ketua KPK kan pernah menjadi Kapolda NTB. Besar kemungkinan paham situasi disana. KPK lebih paham,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah meminta kepada Pemerintah Provinsi NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI. Hingga kini belum juga direspon Pemerintah Provinsi NTB.

Padahal, Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga

Staf Khusus di KPK Dinilai Pemborosan Anggaran

Dengan begitu, Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Akan tetapi, kata Alamsyah, KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.

“Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK,” jelasnya.

Gili Trawangan

KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB dibawah Gubernur Zulkiflimansyah menerbitkan SKK kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan. Selain itu, Pemprov NTB juga harus hati-hati dalam menyelesaikan persoalan asetnya.

“Pemprov NTB harus memperhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Dwi Aprilia Linda pada Senin (26/10)

Untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa tersebut, KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan.

“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” ujar Linda.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB sudah menyerahkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemprov NTB yang dikelola GTI.

Menurut Nanang, perjanjian yang dijalankan tersebut melanggar pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Dimana, syarat subjektif dan objektif perjanjian itu tidak terpenuhi. Konsekuensinya, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian itu dapat dibatalkan.

”Pendapat hukum sudah diserahkan, sekarang tergantung pemprov saja. Kalau SKK diserahkan kita siap kawal. Kalau tidak ya terserah,” kata Nanang.

Berdasarkan penilaian ulang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan NTB pada 2018, nilai objek pajak berupa tanah seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang dikuasai PT GTI mencapai Rp 2,3 triliun. (*)

Baca Juga

Baru Jabat Kapolda Metro, Irjen Fadil Imran Ditegur KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Badan Pemeriksa Keuangan #Lombok #Nusa Tenggara Barat (NTB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Hasil Visum dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Soedeson menekankan pentingnya perlindungan hak tersangka untuk memastikan hukum tidak dijalankan secara sepihak atau di bawah tekanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Hasil Visum dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Indonesia
DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta Polres Lombok Utara membuka kembali kasus pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah dan menganalisis ulang bukti forensik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Kapal Sembako Tenggelam di Lombok, DPR Suruh Basarnas Libatkan BMKG Bantu Evakuasi
DPR meminta Basarnas memprioritaskan pencarian kapal motor KM Kembang Kurma asal Sumenep, Jawa Timur, yang dilaporkan karam di perairan utara Pulau Lombok.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Kapal Sembako Tenggelam di Lombok, DPR Suruh Basarnas Libatkan BMKG Bantu Evakuasi
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pelaku BP juga diduga membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan setelah melakukan aksi keji membunuh ibunya sendiri.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Indonesia
Aktivitas Kegempaan Gunung Sangeang Api di NTB Menurun, Tidak Mengurangi Tingkat Kewaspadaan
Gunung Sangeang Api saat ini masih menyandang status Level II atau Waspada.
Frengky Aruan - Senin, 24 November 2025
Aktivitas Kegempaan Gunung Sangeang Api di NTB Menurun, Tidak Mengurangi Tingkat Kewaspadaan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemkab Bima NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Status tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/370/07.04 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Bima Ady Mahyudi tertanggal 8 November 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 13 November 2025
Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, Pemkab Bima NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Bagikan