KPK Benarkan Gubernur Bengkulu Ditangkap Bersama Istri
Laode M Syarif (kiri) bersama Basaria Panjaitan (kanan) (Foto: ANTARA FOTO//Sigid Kurniawan)
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang istri Lily Martiani Maddari tadi pagi. Hal itu sudah dikonfirmasikan langsung oleh pimpinan KPK di Jakarta, Selasa sore.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
"Betul ada (OTT) tapi detailnya tunggu konpers (konferensi pers). Saya belum tahu berapa orang yang diamankan, mereka nanti malam baru sampai di Jakarta, jadi belum tahu persis," kata Laode M Syarif di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/6).
Ia mengaku belum tahu persis mengenai duduk persoalan OTT tersebut.
"Malam nanti eksposenya (gelar perkara) karena mereka sedang 'on the way', itu kan untuk menentukan status tersangkanya jadi kita belum lihat (kasusnya)," tambah Laode.
OTT tersebut hanya berselang 11 hari dari OTT terhadap Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba yang terjadi pada 9 Juni 2017.
"Memang Bengkulu menjadi salah satu yang diperhatikan tapi kalau informasinya yang ada tentang Bengkulu ya Bengkulu dulu, jadi tidak ada perhatian khusus. Kami punya 'pilot provinces' itu ada, tapi tidak harus di enam provinsi itu, kalau ada korupsi di provinsi lain juga ya akan ditindak," tegas Laode.
Ia juga membantah bahwa KPK menggencarkan OTT menjelang lebaran saat ini.
"Tidak ada hubungannya, terjadinya Ramadhan ya Ramadhan, kalau terjadi bukan Ramadhan juga tidak apa-apa, jadi tidak ada hubungannya," ungkap Laode.
Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu 2012-2015 Junaidi Hamsyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2011 di Dirtipikor Bareskrim Polri.
Sedangkan Gubenur Bengkulu 2007-2012 Agusrin Najamuddin diputus bersalah oleh MA dalam kasus korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu 2006.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo