KPK Benarkan Gubernur Bengkulu Ditangkap Bersama Istri


Laode M Syarif (kiri) bersama Basaria Panjaitan (kanan) (Foto: ANTARA FOTO//Sigid Kurniawan)
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang istri Lily Martiani Maddari tadi pagi. Hal itu sudah dikonfirmasikan langsung oleh pimpinan KPK di Jakarta, Selasa sore.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
"Betul ada (OTT) tapi detailnya tunggu konpers (konferensi pers). Saya belum tahu berapa orang yang diamankan, mereka nanti malam baru sampai di Jakarta, jadi belum tahu persis," kata Laode M Syarif di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/6).
Ia mengaku belum tahu persis mengenai duduk persoalan OTT tersebut.
"Malam nanti eksposenya (gelar perkara) karena mereka sedang 'on the way', itu kan untuk menentukan status tersangkanya jadi kita belum lihat (kasusnya)," tambah Laode.
OTT tersebut hanya berselang 11 hari dari OTT terhadap Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba yang terjadi pada 9 Juni 2017.
"Memang Bengkulu menjadi salah satu yang diperhatikan tapi kalau informasinya yang ada tentang Bengkulu ya Bengkulu dulu, jadi tidak ada perhatian khusus. Kami punya 'pilot provinces' itu ada, tapi tidak harus di enam provinsi itu, kalau ada korupsi di provinsi lain juga ya akan ditindak," tegas Laode.
Ia juga membantah bahwa KPK menggencarkan OTT menjelang lebaran saat ini.
"Tidak ada hubungannya, terjadinya Ramadhan ya Ramadhan, kalau terjadi bukan Ramadhan juga tidak apa-apa, jadi tidak ada hubungannya," ungkap Laode.
Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu 2012-2015 Junaidi Hamsyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2011 di Dirtipikor Bareskrim Polri.
Sedangkan Gubenur Bengkulu 2007-2012 Agusrin Najamuddin diputus bersalah oleh MA dalam kasus korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu 2006.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
