KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Syafruddin dari MA
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah saat jelaskan Kasus BLBI (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan Putusan Kasasi MA tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Febri mengaku belum mengetahui secara rinci pertimbangan hakim agung mengabulkan kasasi Syafruddin. Pasalnya, dalam petikan putusan kasasi Syafruddin, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Dan KPK juga perlu melihat bagaimana sikap Hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58T. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali? Hal ini baru terjawab jika Putusan lengkap sudah diterima," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK berencana menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap putusan kasasi Syafruddin. Namun, KPK akan menempuh upaya hukum tersebut setelah mendapatkan salinan putusan dari MA.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.
BACA JUGA: MA Bebaskan Syafruddin, KPK Pastikan Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Berjalan
Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku "Bencana BLBI" di Rutan KPK
Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.
Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri