KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Syafruddin dari MA


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah saat jelaskan Kasus BLBI (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan Putusan Kasasi MA tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Febri mengaku belum mengetahui secara rinci pertimbangan hakim agung mengabulkan kasasi Syafruddin. Pasalnya, dalam petikan putusan kasasi Syafruddin, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Dan KPK juga perlu melihat bagaimana sikap Hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58T. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali? Hal ini baru terjawab jika Putusan lengkap sudah diterima," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK berencana menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap putusan kasasi Syafruddin. Namun, KPK akan menempuh upaya hukum tersebut setelah mendapatkan salinan putusan dari MA.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.
BACA JUGA: MA Bebaskan Syafruddin, KPK Pastikan Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Berjalan
Terinspirasi Kisah Nelson Mandela, Syafruddin Tulis Buku "Bencana BLBI" di Rutan KPK
Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.
Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
