MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam memburu buronan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu, KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta, pada Kamis (5/3) hari ini.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, di sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu yaitu di Hang Lekir dan di Patal Senayan," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).
Baca Juga:
Namun, kata Ali, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut pihaknya tidak menemukan Nurhadi dan dua buronan lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
"Kemudian tidak menemukan hari ini tersangka atau belum menemukan keberadaan daripada DPO yang sedang kita cari," ujar Ali.
Meski demikian, Ali menegaskan, pihaknya akan terus mencari keberadaan Nurhadi Dkk. Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
"Tentu ini terus menerus dilakulan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yang dimiliki teman-teman penyidik terkait dengan baik itu alamat yang ada atau tempat-tempat yang ada untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor hukum milik Rahmat Santoso di Surabaya pada (25/2) lalu, dan dilanjutkan penggeledahan di hari berikutnya di kediaman adik ipar Nurhadi di Tulungagung dan Surabaya pada (26/2).
Selain itu pada tanggal (28/2), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan, kala itu dilakukan di kantor salah satu tersangka, PT Multicon Indrajaya Terminal, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta mrnantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Duit Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Adik Iparnya
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Advokat Rahmat Santoso Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi