KPK Beberkan Kronologis OTT Jaksa Terkait Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 20 Agustus 2019
KPK Beberkan Kronologis OTT Jaksa Terkait Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin, (19/8). Operasi senyap itu dilancarkan KPK setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi dugaan suap.

Kelima orang tersebut yakni, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus Anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), ‎Eka Safitra; Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.

Baca Juga: Jaksa yang Ditangkap KPK Terlibat Suap Proyek Dinas PU

Kemudian anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, Baskoro Ariwobowo; Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta‎, Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri‎, Novi Hartono.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo‎," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Alex sapaan Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini bermula saat KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019 pada Senin (19/8).

"Setelah memastikan adanya penyerahan uang, KPK mengamankan NVA (Novi Hartono), Direktur PT. Manira Arta Mandiri di depan rumah EFS ‎(Eka Safitra) di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," ujar Alex.

Selanjutnya, KPK ke rumah Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan mengamankan Eka Safitra di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB. Dari Eka Safitra, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000.

"Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," jelas Alex.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta

Secara paralel, tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.

"Semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Kemudian secara paralel, lembaga antirasuah mengamankan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.

Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwobowo, Anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB. Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ungkap Alex.

Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu menetapkan
tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kejagung Benarkan Ada Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Eka Safitra, Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ‎Sulaksono dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.

Dalam perkara ini, Eka dan Satriawan diduga membantu Gabriella memuluskan kepentingannya untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek tersebut, diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara, Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka dan Satriawan diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Uang suap tersebut diserahkan secara bertahap. Rinciannya, pada 16 April 2019 Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 Rp100.870.000 atau realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee, serta pada 19 Agustus 2019 Rp110.870.000 yang juga 1,5 persen dari komitmen fee.

Baca Juga: Kejagung Benarkan Ada Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

‎Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. (Pon)

Baca Juga: Jubir BPN Ingatkan Menteri PUPR Jangan Asal-asalan Mengelola Birokrasi

#KPK #Ott Kpk #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Bagikan