KPK Beberkan Kronologis OTT Jaksa Terkait Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 20 Agustus 2019
KPK Beberkan Kronologis OTT Jaksa Terkait Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin, (19/8). Operasi senyap itu dilancarkan KPK setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi dugaan suap.

Kelima orang tersebut yakni, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus Anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), ‎Eka Safitra; Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.

Baca Juga: Jaksa yang Ditangkap KPK Terlibat Suap Proyek Dinas PU

Kemudian anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, Baskoro Ariwobowo; Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta‎, Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri‎, Novi Hartono.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo‎," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Alex sapaan Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini bermula saat KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019 pada Senin (19/8).

"Setelah memastikan adanya penyerahan uang, KPK mengamankan NVA (Novi Hartono), Direktur PT. Manira Arta Mandiri di depan rumah EFS ‎(Eka Safitra) di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," ujar Alex.

Selanjutnya, KPK ke rumah Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan mengamankan Eka Safitra di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB. Dari Eka Safitra, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000.

"Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," jelas Alex.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta

Secara paralel, tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.

"Semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Kemudian secara paralel, lembaga antirasuah mengamankan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.

Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwobowo, Anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB. Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ungkap Alex.

Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu menetapkan
tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kejagung Benarkan Ada Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Eka Safitra, Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ‎Sulaksono dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.

Dalam perkara ini, Eka dan Satriawan diduga membantu Gabriella memuluskan kepentingannya untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek tersebut, diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara, Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka dan Satriawan diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Uang suap tersebut diserahkan secara bertahap. Rinciannya, pada 16 April 2019 Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 Rp100.870.000 atau realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee, serta pada 19 Agustus 2019 Rp110.870.000 yang juga 1,5 persen dari komitmen fee.

Baca Juga: Kejagung Benarkan Ada Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

‎Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. (Pon)

Baca Juga: Jubir BPN Ingatkan Menteri PUPR Jangan Asal-asalan Mengelola Birokrasi

#KPK #Ott Kpk #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan