KPK: Baru 23 Persen Pemda Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 03 Mei 2020
KPK: Baru 23 Persen Pemda Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pendidikan karakter yang muaranya adalah melahirkan generasi muda pemegang teguh nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Tujuan itulah salah satunya yang ingin dicapai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan.

Karenanya, sejak 2019 KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.

Baca Juga:

Unik, Upacara Hardiknas di Yogyakarta Digelar via Daring

"Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23 persen dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

Ipi menjelaskan, aturan daerah tersebut di antaranya adalah 6 peraturan gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta; serta 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati.

"Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD," ujarnya.

KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.

"Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda," kata Ipi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.

"Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik," ujarnya.

KPK juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kota Bogor yang secara mandiri menerbitkan buku model implementasi pendidikan antikorupsi sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.

Dalam upaya mendorong implementasi PAK di sekolah, pada Desember 2018 KPK menggandeng 4 kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Kemendikbud: Kolaborasi Kunci Kesuksesan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah

Dari komitmen tersebut, di tingkat pusat telah dikeluarkan 4 aturan sebagai dasar hukum, berupa Permendikbud No. 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Formal, SE Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti No. 468/B/SE/2017 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, SE Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-1368/Dj.I/05/2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, dan SE Mendagri tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan No. 420/4047/2019, dan No. 420/4048/2019.

Dalam melaksanakan tugas pencegahan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan. (Pon)

Baca Juga:

Imbas COVID-19, UNS Surakarta Wisuda Ratusan Mahasiswa Secara Daring

#KPK #Pendidikan Antikorupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan