KPK Bakal Umumkan Nama Wakil Rakyat yang Belum Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan nama-nama anggota DPR, MPR, dan DPD yang belum melaporkan harta kekayaannya hingga batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke publik.
Diketahui, penyampaian LHKPN resmi ditutup KPK, Minggu, 31 Maret 2019. Meski sering diimbau, masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, daftar nama wakil rakyat yang malas lapor kekayaan itu kemungkinan diumumkan sebelum penyelenggaraan Pemilu. "Nanti akan kami sampaikan semoga dalam waktu tidak terlalu lama," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Menurut Febri, pengumuman nama-nama tersebut agar publik memiliki informasi tambahan terkait anggota DPR yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun ini.
Selain itu, kata Febri, pengumuman nama anggota DPR, MPR dan DPD yang sudah dan belum melaporkan harta kekayaan dilakukan sebagai bentuk dukungan KPK terhadap Pemilu yang berintegritas.
Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini pun berharap rakyat memilih calon wakilnya di parlemen yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Ini dalam konteks mendukung Pemilu yang berintegritas sebagai salah satu bentuk perwujudan slogan pilih yang jujur dalam pemilu 2019," tandasnya.
Berdasarkan catatan KPK di unsur legislatif, tingkat kepatuhan anggota DPR RI hanya 56,32 persen. Dari 554 anggota DPR RI wajib lapor, hanya 312 wakil rakyat di Senayan yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Artinya masih ada 242 anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN.
Sementara tingkat kepatuhan anggota DPRD berada pada 60,27 persen. Dari 17.644 wajib lapor hanya 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan. Dengan demikian, masih ada 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Kemudian tingkat kepatuhan anggota MPR RI sebesar 74 persen. Dari 8 anggota majelis rakyat masih ada 2 orang yang belum melaporkan hartanya.
Dari unsur legislatif, tingkat kepatuhan anggota DPD RI tercatat paling tinggi yakni 75,76 persen. Sebanyak 100 dari 132 anggota DPD wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. (Pon)
Baca Juga: KPK 'Geruduk' DPRD DKI, Ajari Cara Isi LHKPN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana