KPK Bakal Umumkan Nama Wakil Rakyat yang Belum Lapor LHKPN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 02 April 2019
KPK Bakal Umumkan Nama Wakil Rakyat yang Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan nama-nama anggota DPR, MPR, dan DPD yang belum melaporkan harta kekayaannya hingga batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke publik.

Diketahui, penyampaian LHKPN resmi ditutup KPK, Minggu, 31 Maret 2019. Meski sering diimbau, masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, daftar nama wakil rakyat yang malas lapor kekayaan itu kemungkinan diumumkan sebelum penyelenggaraan Pemilu. "Nanti akan kami sampaikan semoga dalam waktu tidak terlalu lama," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Menurut Febri, pengumuman nama-nama tersebut agar publik memiliki informasi tambahan terkait anggota DPR yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun ini.

Selain itu, kata Febri, pengumuman nama anggota DPR, MPR dan DPD yang sudah dan belum melaporkan harta kekayaan dilakukan sebagai bentuk dukungan KPK terhadap Pemilu yang berintegritas.

Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini pun berharap rakyat memilih calon wakilnya di parlemen yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Ini dalam konteks mendukung Pemilu yang berintegritas sebagai salah satu bentuk perwujudan slogan pilih yang jujur dalam pemilu 2019," tandasnya.

Berdasarkan catatan KPK di unsur legislatif, tingkat kepatuhan anggota DPR RI hanya 56,32 persen. Dari 554 anggota DPR RI wajib lapor, hanya 312 wakil rakyat di Senayan yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Artinya masih ada 242 anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN.

Sementara tingkat kepatuhan anggota DPRD berada pada 60,27 persen. Dari 17.644 wajib lapor hanya 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan. Dengan demikian, masih ada 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Kemudian tingkat kepatuhan anggota MPR RI sebesar 74 persen. Dari 8 anggota majelis rakyat masih ada 2 orang yang belum melaporkan hartanya.

Dari unsur legislatif, tingkat kepatuhan anggota DPD RI tercatat paling tinggi yakni 75,76 persen. Sebanyak 100 dari 132 anggota DPD wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. (Pon)

Baca Juga: KPK 'Geruduk' DPRD DKI, Ajari Cara Isi LHKPN

#Komisi Pemberantasan Korupsi #DPR #LHKPN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Bagikan