KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Uang Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (kiri), tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu 18 November 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan aliran uang Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara. Diduga uang tersebut untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.
"Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), kayak apa sebenarnya? Apa relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kasus istri Remigo itu lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta.
Saut mengatakan bahwa pihaknya tak pernah menghentikan penanganan kasus, meski saksi maupun tersangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Kamu kan tahu kalau di KPK mengembalikan uang pidananya tetap jalan," imbuh dia.
Lebih jauh, Saut menegaskan pihaknya akan mengembangkan aliran uang Remigo yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pengamanan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
"Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan ke arah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut