KPK Bakal Periksa Anies dan Prasetyo Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut. Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
Baca Juga:
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD dki tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tenru perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Firli mengatakan, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Untuk itu, ia memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengusut kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tegas dia.
Jenderal bintang tiga ini mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Untuk itu, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Stigma Tidak Pancasilais Terhadap 75 Pegawai KPK Disetop
Hal ini dilakukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asaai Manusia.
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tutup Firli. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita