KPK Apresiasi Putusan PN Cibinong Soal Kasus Gubernur Sulteng

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 13 Desember 2018
KPK Apresiasi Putusan PN Cibinong Soal Kasus Gubernur Sulteng

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menolak gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis.

"Saya pikir itu adalah putusan yang sangat baik, karena itu hanya di Indonesia lho orang menggugat ahli," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

Basuki Wasis merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK dalam persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,728 triliun.

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (5/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (5/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan, ternyata orang yang membantu pengadilan membantu proses hukum ini malah digugat secara perdata seperti itu. Itu keanehan, oleh karena itu saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini," ucap Syarif.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan argumentasi soal gugatan dari Nur Alam terhadap Basuki Wasis tersebut.

Pertama, kewenangan absolut untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga bukan berada di peradilan perdata.

Kedua, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan dan KPK memandang hal itu merupakan kewenangan praperadilan, bukan melalui gugatan perdata tersebut.

Ketiga, dibutuhkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap ahli yang berperan dalam pemberantasan korupsi.

#Kasus Korupsi #KPK #Laode M Syarief
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Indonesia
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Res notice Riza Chalid dan Jurist Tan akan segera terbit. Hal itu diungkapkan oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Bagikan