KPK Apresiasi Putusan PN Cibinong Soal Kasus Gubernur Sulteng
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menolak gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis.
"Saya pikir itu adalah putusan yang sangat baik, karena itu hanya di Indonesia lho orang menggugat ahli," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Basuki Wasis merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK dalam persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,728 triliun.
"Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan, ternyata orang yang membantu pengadilan membantu proses hukum ini malah digugat secara perdata seperti itu. Itu keanehan, oleh karena itu saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini," ucap Syarif.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan argumentasi soal gugatan dari Nur Alam terhadap Basuki Wasis tersebut.
Pertama, kewenangan absolut untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga bukan berada di peradilan perdata.
Kedua, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan dan KPK memandang hal itu merupakan kewenangan praperadilan, bukan melalui gugatan perdata tersebut.
Ketiga, dibutuhkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap ahli yang berperan dalam pemberantasan korupsi.
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara