KPK Amankan Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata di Batu
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu tahun 2011-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen-dokumen tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada Rabu (6/1).
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Baca Juga:
Ali mengatakan, tim penyidik selanjutnya bakal melakukan analisa dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Pariwisata; dan Dinas Pendidikan Kota Batu itu berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.
Pada Selasa (5/1), KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.
Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK